
ChanelNusantara.com – Medan | Sidang kasus penipuan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Medan batal dilaksankan dikarenakan ada suatu prosedur yang belum lengkap, mengakibatkan sidang tersebut ditunda hingga pekan depan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun sidang yang diagendakan pada hari ini (31/5) merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan berkas perkara nomor : 1187/Pid.B/2022/PN Mdn dan nomor: 1188/Pid.B/2022/PN Mdn.
Menanggapi penundaan tersebut, Penasehat Hukum Korban, Paul J J Tambunan, S.E., S.H., M.H, Yetti Simamora, SH., MH dan Conny Rita Siahaan, SH mengatakan kalau pihaknya merasa kecewa dengan penundaan sidang tersebut.
“Kita sangat menyayangkan penundaan ini, perlu diketahui saksi korban dan saksi lainnya berasal dari kabupaten batubara dan sangat jauh dari lokasi PN Medan ini,” tegasnya kepada awak media, Selasa (31/5).
Pihaknya berharap, sidang kasus penipuan dengan modus dapat memasukkan orang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan terdakwa Pujawati dan Purnama Siagian, secepatnya disidangkan dan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dimana telah menyebabkan Client nya merugi hingga Rp.150.000.0000,- (Seratus lima puluh juta).
“Mengingat salah satu terdakwa merupakan residivis dan kasus ini juga sudah menjadi atensi dari Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kajati Sumut,” pungkasnya.
Untuk diketaui, melansir dari halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) PN Medan, kedua terdakwa bekerjasama dengan Liswina (DPO) untuk melakukan penipuan dengan modus bisa memasukan anak saksi korban menjadi seorang PNS di Rumah Sakit Adam Malik periode 2017 melalui jalur penyisipan.
Atas perbuatannya para terdakwa dikenakan dengan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam berkas terpisah. |Satria.







