
ChanelNusantara.com – Tulang bawang barat | Kepala sekolah SMAN 1 batu putih kecamatan batu putih kabupaten Tulang bawang barat diduga tidak transparan dalam mengelola Anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS)
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pasalnya, saat di konfirmasi tentang dana BOS, kepala sekolah menjawab dengan berbelit-belit lalu malah balik bertanya kepada awak media dari mana mendapat data terkait hal tersebut.
“Memang bapak dapat data dari mana” tanya kepala sekolah kepada awak media.
Kepala sekolah SMAN 1 batu putih sepertinya tidak suka dengan awak media saat bertanya kenapa di sekolah yang dipimpinnya memungut SPP sebesar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) per siswa, sedangkan di tahun 2020 semua sekolah daring total, dan ada surat edaran dari bapak gubernur Lampung, bahkan dipertegas bila ada sekolah yang masih menarik SPP maka akan dikenakan sangsi.
Akan tetapi, di sekolah SMAN Batu putih ini hal itu tidak berlaku dan tetap menarik SPP dari masa pandemi sampai sekarang sebesar Rp 115.000/siswa. Saat awak media mempertanyakan kepada siswa apa benar tetap bayar SPP, mereka menjawab iya.
“Bahkan, dari kelas 10-11-12 kami bayar terus setiap bulan sebesar Rp 115.000 pak” ucap beberapa siswa.
Lebih lanjut, para siswa mengatakan mereka juga di sekolah kekurangan guru,
“Bisa bapak liat apa ada guru yang memperhatikan kami masih istirahat tiba- tiba lonceng berbunyi waktu Nya pulang kok bisa seperti itu dek ya pak gimana gak seperti itu dalam sehari dua sampai tiga pelajar guru nya paling satu yang mengajar kami, kok bisa kan dewan guru nya banyak pada kemana gak tau pak belakangan ini itu yang terjadi pak pada sekolah kami” pungkas para siswa.
setelah bertanya dengan para siswa, awak media langsung bertanya kembali kepada kepala sekolah mengenai guru honor disekolah tersebut, kepala sekolah menjawab lantang dan tegas mengatakan guru ada 23 dewan guru yang semuanya kebanyakan honor. Saat disuruh menghadirkan guru-guru tersebut seketika kepala sekolah menjawab sulit untuk dihadirkan karena yang ngumpul dua-tiga orang saja.
Diduga kepala sekolah menutupi terkait guru honor tersebut, disaat tahun ajaran 2020/2021 guru honor yang terdaftar di online hanya 13 orang saja, lalu pertanyaannya kenapa kepala sekolah mengatakan 23 orang. Dan sangat disayangkan kepala sekolah SMAN 1 batu putih ini diduga kurang jujur dan tidak transparan memberikan keterangan terhadap awak media.
Sebagaimana diketahui sekolah bukan sekedar tempat bermain anak-anak, sekolah itu tempat tumbuh kembang anak, dan dimana disekolah itu peserta didik dapat menimba ilmu dan belajar. Sekolah bukan hanya memberikan nilai akademik saja kepada siswa. Namun sekolah juga harus menanamkan sikap jujur disiplin serta tanggung jawab,
Saat awak media kembali bertanya kenapa di masa pandemi sekolah masih narik SPP dan tidak menghiraukan peraturan gubernur yang telah disebar luaskan seluruh provinsi Lampung tidak dibolehkan merarik SPP kalau untuk pembayaran honor guru dan lain lainnya karena sudah ada dana BOS yakni pada tahun ajaran 2020/2021;
- Pengembangan perpustakaan Tahap I.Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Tahap II. Rp 1.600.000(satu juta enam ratus ribu rupiah), Tahap III. Rp 9.745.000(sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah),
- Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp 8.928.905 (delapan juta sembilan ratus dua puluh delapan sembilan ratus lima rupiah), Tahap II. Rp 11.765.000 (sebelas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah), Tahap III. Rp 9.425.000(sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- Langganan daya dan jasa Tahap I.Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), Tahap II.Rp 5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah), Tahap III. Rp 4.700.000(empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
- Pemeliharaan sekolah dan prasarana sekolah, Tahap I. Rp 11.881.550 (sebelas juta delapan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah), Tahap II. Rp 3.680.000(tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), Tahap III. Rp 1.175.000(satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, Tahap I. Rp 11.218.545 (sebelas juta dua ratus delapan belas ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), Tahap II. Rp 4.190.000 (empat juta seratus sembilan puluh ribu rupiah), Tahap III. Rp 10.880.000 (sepuluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Pembayaran honor, Tahap I. Rp 6.336.000 (enam juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah), Tahap II. Rp 25.080.000 (dua puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah), Tahap III. Rp 17.760.000(tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Untuk hal ini, awak media akan mencari informasi tentang adanya pembengkakan guru honor dan kurangnya transfaransi pengelolaan dana BOS dan Mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) maka sekolah wajib memberikan informasi yang secara terang-benderang agar dapat diketahui publik. Pada kenyataan di sekolah yang di pimpin oleh Endra Sunoto tidak ada papan informasi tentang penggunaan dana BOS. |Tim.







