Chanelnusantara.com – Batam | Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan Calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri H Muhammad Rudi – H Aunur Rafiq (Rudi – Rafiq) akan melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun dugaan pelanggaran kampanye tersebut terkait tampilnya pasangan calon Gubernur Ansar-Nyanyang di panggung dalam acara Pesta Bangso Batak di Alun-alun Engku Putri Batam Center yang merupakan fasilitas pemerintah nonkomersial, Minggu (3/11/2024) malam.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Tim Pemenangan Pak Jenderal (Purn) Darmawan untuk meminta Tim Hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran pasangan Ansar-Nyanyang di acara Pesta Bangso Batak di Engku Putri tersebut,” kata Soerya.
Ditegaskan Soerya, bahwa sebelumnya sudah ada imbauan dari Bawaslu Batam agar panitia kegiatan Pesta Bangso Batak tidak mengundang pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepri.
Imbauan tersebut sesuai surat Bawaslu bernomor 107/KA.00/K.KR-07/10/2024, kepada panitia acara disebut kehadiran para calon kepala daerah dapat berpotensi terjadinya unsur dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas milik Pemerintah.
“Ternyata pasangan calon kepala daerah baik Kepri maupun Batam bukan hanya hadir, tapi naik panggung. Secara eksplisit tidak ada ajakan kampanye, tapi secara implisit itu kampanye,” tegas Soerya..
Sebagaimana disampaikan, Soerya mengapresiasi event Pesta Bangso Batak tersebut dalam hal menjaga kelestarian dan bentuk keanekaragaman budaya.
“Saya mengapresiasi kegiatan tersebut namun yang saya sayangkan, calon kepala daerah ini sudah tahu ada larangan Bawaslu, tapi tetap hadir dan naik ke panggung,” ujarnya.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tidak benarkan area Pemerintah Non-Komersial untuk dijadikan pelaksanaan politik praktis atau kampanye.
Selain itu, Soerya juga meminta Tim Hukum untuk mempelajari dan memperdalam dugaan pelanggaran lainnya berupa keterlibatan dan ketidaknetralan aparatur pemerintah, money politic, intimidasi dan pembagian sembako.
“Apabila cukup bukti, agar juga segera dilaporkan,” kata mantan Ketua DPRD Batam tersebut.
Sementara itu, Koordinator Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Rudi – Rafiq, Parameshwara, mengatakan, penggunaan fasilitas pemerintah non-komersial seperti Alun-Alun Engku Putri untuk kegiatan yang berhubungan dengan kampanye merupakan pelanggaran serius.
Dasar hukum yang melarang tindakan tersebut antara lain;
– Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang mengatur bahwa fasilitas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis.
– Pasal 57 huruf h PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye menegaskan bahwa fasilitas umum milik pemerintah harus steril dari kegiatan kampanye politik untuk menjaga keadilan dan netralitas dalam Pilkada.
“Sebagai langkah konkret, kami mendesak Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas fasilitas publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar,” kata Parameshwara. | Red.