
Chanelnusantara.com – Batam | Beredar luas di berbagai platform media sosial atas adanya pemberitahuan seruan aksi unjuk rasa damai oleh kelompok buruh yang menamakan diri Koalisi Rakyat Batam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam surat seruan tersebut, massa buruh yang tergabung dari sejumlah serikat pekerja di Batam berencana menggelar unjuk rasa dan penyampaian pendapat di muka umum pada Rabu hingga Jumat, (23, 24, 25 Oktober 2025).
Aksi tersebut disebutkan akan diikuti sekitar 1.500 peserta, dan dilakukan secara damai serta terbuka, dengan bentuk kegiatan berupa long march, orasi, penyampaian pendapat publik, dan audiensi ke beberapa instansi pemerintahan dan perusahaan.
Dalam surat digital yang beredar, tertulis juga bahwa aksi tersebut dilandasi oleh hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Adapun Tiga tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi tersebut antara lain;
1. Hapus Sistem Outsourcing
Para buruh menilai sistem alih daya telah banyak disalahgunakan dan menyebabkan ketidakpastian kerja bagi ribuan pekerja di Batam. Mereka menuntut agar pemerintah melakukan revisi regulasi dan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang masih mempekerjakan tenaga kontrak tanpa perlindungan yang memadai.
2. Tegakkan Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Isu K3 kembali mencuat pasca tragedi kebakaran kapal MT Federal 2 di PT ASL Shipyard Tanjung Uncang yang menelan korban jiwa.
Buruh mendesak pemerintah dan instansi pengawas tenaga kerja agar tidak abai terhadap penerapan standar keselamatan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Wujudkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Batam
Para buruh menuntut pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Batam agar penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan terjangkau, tanpa harus melalui proses panjang hingga ke Tanjung Pinang.
Buruh menilai absennya PHI di Batam selama ini menjadi salah satu hambatan besar bagi buruh dalam mencari keadilan.
Rencana aksi Massa
Massa Koalisi Rakyat Batam akan melakukan long march dan audiensi ke sejumlah titik strategis, antara lain;
1. Kantor Wali Kota Batam (Pemko Batam), sebagai simbol tuntutan kebijakan dan perlindungan tenaga kerja daerah.
2. UPT Disnakertrans Provinsi Kepri di Batam, untuk menyerahkan aspirasi terkait pengawasan K3 dan mekanisme hubungan industrial.
3. PT ASL Shipyard Tanjung Uncang, lokasi tragedi kecelakaan kerja yang menjadi sorotan publik nasional.
4. PT Caterpillar Batam, sebagai representasi sektor industri besar yang banyak mempekerjakan tenaga alih daya (outsourcing).
Aksi Unjuk Rasa Damai
Dalam isi selebaran, pihak penyelenggara menegaskan bahwa aksi tersebut akan dilaksanakan secara tertib, damai, dan berlandaskan hukum, serta mengajak seluruh peserta untuk tidak melakukan tindakan anarkis atau provokatif.
Koalisi Rakyat Batam juga menekankan bahwa aksi ini bukan bentuk perlawanan, melainkan seruan moral agar semua pihak, pemerintah, perusahaan, dan masyarakat kembali menempatkan nilai kemanusiaan di atas kepentingan ekonomi.
“Kami hanya menuntut keadilan yang layak bagi buruh Batam. Hapus outsourcing yang menindas, tegakkan K3 agar tidak ada lagi korban, dan wujudkan PHI di Batam supaya keadilan tidak perlu menyeberang laut,” demikian kutipan dalam surat seruan yang beredar di media sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Barelang dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi tersebut. Namun sumber di lapangan menyebut bahwa koordinasi dan pengamanan telah disiapkan agar aksi berjalan aman sesuai prosedur.
Aksi buruh ini menjadi ujian keseriusan pemerintah daerah dan instansi ketenagakerjaan dalam menegakkan hak-hak pekerja serta memastikan Batam sebagai kota industri nasional tetap berdiri di atas fondasi keadilan, keselamatan, dan kemanusiaan. | *