
Chanelnusantara.com – Batam | Sejumlah tongkang berukuran besar yang diduga milik PT Batam Gede Makmur, terlihat sudah lama terparkir di perairan Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapal-kapal tua tersebut dibiarkan terbengkalai tanpa aktivitas jelas, memunculkan tanda tanya besar terkait aspek hukum, keselamatan pelayaran, dan ancaman pencemaran lingkungan.
Hasil investigasi awak media di lapangan pada Minggu (21/9/2025) mendapati sejumlah tongkang tampak tidak terawat, cat badan kapal terkelupas, karat merajalela, bahkan sebagian mengalami kemiringan. Kondisi ini menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum yang serius.
Dugaan Pelanggaran Hukum, Lingkungan Hidup antara lain ;
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1) huruf e melarang pembuangan limbah atau benda ke media lingkungan tanpa izin.
Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenai Pasal 104 UU PPLH, dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 207 ayat (1) mewajibkan setiap kapal yang membahayakan keselamatan pelayaran untuk ditarik atau ditangani oleh pemilik/pengguna.
Lalainya pemilik memenuhi kewajiban ini dapat dijerat Pasal 323 UU Pelayaran, dengan sanksi pidana tegas bagi pengusaha yang membiarkan kapal tidak laik laut.
Tata ruang laut antara lain;
UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 16, mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut memiliki izin resmi.
Membiarkan tongkang usang terparkir tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan otoritas Laut.
Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tongkang-tongkang tersebut dibiarkan bertahun-tahun di laut.
Publik mempertanyakan: Apakah ada pembiaran dari otoritas terkait? Ataukah terdapat celah pengawasan yang sengaja dimanfaatkan?
Pemerhati lingkungan dan pelayaran mengingatkan, pembiaran tongkang usang ini berpotensi menimbulkan:
– Pencemaran minyak dan tumpahan limbah B3.
– Bahaya navigasi bagi kapal lain di jalur perairan padat industri maritim Batam.
– Degradasi ekosistem laut akibat material kapal yang sudah berkarat dan rusak.
Masyarakat kini mendesak Kementerian Perhubungan, KSOP Batam, DLH Kota Batam, hingga Polda Kepri untuk segera turun tangan menelusuri status kapal-kapal tersebut.
Transparansi terkait kepemilikan, kelayakan, serta izin operasional sangat penting agar praktik serupa tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan maritim di Batam. | Rls PJS.