
Chanelnusantara.com – Patumbak – Sumut | Ketua DPD LSM Penjara Sumut, Adi Warman Lubis mendatangi Polsek Patumbak untuk mengetahui perkembangan surat yang telah dilayangkannya ke Polsek Patumbak perihal permohonan pengambilan pinjam pakai Barang Bukti 1 Unit kendaraan Toyota Avanza dalam perkara lakalantas.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sebagaimana diketahui, telah dilakukan penyitaan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol BK 1656 ABQ dengan STNK atas nama Sugiono yang beralamat Jl.Sunggal No.292 Kel, Sunggal, Kec.Medan Sunggal, dalam perkara laka lantas pada Minggu 20 Februari 2022, sekitar pukul 23.09 wib, di Jl.SM.Raja, Km.10,2 depan perum Bulog Kec. Medan amplas yang mengakibatkan korban jiwa (meninggal dunia).
Untuk penyitaan barang bukti satu unit kendaraan tersebut berdasarkan berita acara penyitaan, pada tanggal 22 Februari 2022, No.Pol surat penyitaan : SP-sita/17/II/2022/Lantas Patumbak tanggal 22 Februari 2022, Laporan Polisi No.Pol : LP/B/221-20/2022/SPKT Unit Lantas/Polsek Patumbak/Restabes Medan/Polda Sumut/tanggal 22 Februari 2022.


Disampaikan Adi, Ia bersama Sugiono pemilik kendaraan yang disita dalam kasus lantas itu mendatangi Polsek Patumbak bertujuan untuk membantu pemilik mobil dalam hal permohonan pengambilan pinjam pakai Barang Bukti yang disita.
“Kedatangan kami ke Polsek berserta pihak ketiga (pemilik), dalam kasus lantas ini untuk bisa membantu pemilik mobil, dimana sebelumnya kami telah mengajukan permohonan pengambilan pinjam pakai, agar kendaraan tersebut bisa direntalkan untuk membantu pemilik mobil, yang mana mobil tersebut masih dalam creditkarena mobil tersebut masih dalam credit,” ucapnya.
Adi Warman Lubis juga menjelaskan dirinya telah bertemu dengan Kapolsek Patumbak Kompol Paidir Caniago,SH di ruangannya tentang tindak lanjut permohonan surat yang di layangkan tersebut dan hal ini menurut Kapolsek belum bisa dikarenakan para korban belum berdamai.
Dikatakan Adi Warman bahwa proses tersebut juga telah pernah dilakukan mediasi antar pihak pertama (yang merental mobil) dengan pihak ke dua (perental ke dua) yang mengunakan mobil dalam laka lantas tersebut, meski pun hal ini tersangka nya sudah di tahan ada yang berinisial ST yang berstatus PNS di Poldasu.
Melihat kasus ini yang telah bergulir selama hampir 3 bulan lamanya, namun belum juga bisa proses hukum berjalan, Pihaknya akan menunggu waktu untuk bisa melakukan pinjam pakai yang bisa dilakukan nantinya apabila sudah ada perdamaian antara pihak yang bersangkutan.
Namun apabila proses pinjam pakai tidak juga bisa dilakukan dengan kendala perdamaiannya, lanjut Adi, maka sesuai dengan permintaan Pemilik Mobil yang dirental tersangka, kami akan mendampingi pemilik mobil buat laporan Polisi ke Poldasu untuk meminta pertanggung jawaban tersangka, karena pemilik mobil sangat merasa di rugikan oleh pihak perental alias tersangka.
“Karena mobil tersebut masih proses kredit, sedangkan pemilik mobil harus tetap bayar kewajiban kreditnya ke leasing, sementara tersangka terkesan cuek kepada pemilik mobil dan lari dari tanggung-jawab, tegasnya.
Sementara itu, Sugiono selaku pemilik mobil menganggap kasus ini terkesan lambat karena sudah 3 bulan lebih baru semalam tersangka di Proses hukum atau diperiksa dan ditahan. Menurut Sugiono penanganannya juga tidak maksimal karena tersangka tidak dimasukkan sel namun bebas melakukan aktivitas di dalam Polsek tersebut.
“Seperti di dalam rumah sendiri dengan santai, Apakah karena tersangka yang berdinas di Polda sehingga diberikan perlakuan khusus dan hukum itu pilih kasih tajam kebawah dan tumpul keatas? Saya orang kecil, saya punya mobil itu buat cari makan saya dan saya minta tersangka bertanggung jawab atas dijadikannya mobil itu sebagai barang bukti yang udah berjalan 3 bulan lamanya,” tanya Sugiono dengan kesal. |Satria Sembiring.