
GM PT BNI, Alfonsus saat diwawancarai wartawan
Chanelnusantara.com – Batam | General Manager PT. Bumi Natura Indonesia (BNI), Alfonsus, bereaksi keras saat dikonfirmasi wartawan terkait keberadaan kapal pengerukan di lokasi galangan miliknya (Spiyard), Jumat (26/9/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Alih-alih memberikan klarifikasi, Alfonsus justru mengaku bahwa kapal tersebut sudah berada di lokasi sejak Januari lalu, namun hanya beroperasi sekitar satu minggu sebelum mengalami kerusakan.
Dengan nada tinggi, Alfonsus bahkan menyebut kapal tersebut milik seorang oknum polisi Polresta Barelang yang bertugas di Polsek Sagulung.
“Kapal itu bukan milik kami, tapi milik oknum polisi Barelang. Saya minta dipindahkan saja. Gara-gara kapal itu, kami masuk berita media,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai selang besar sepanjang kurang lebih 300 meter yang mencorok dari lokasi galangan PT. BNI ke arah laut, Alfonsus kembali menampik.
Alfonsus mengklaim selang itu milik seseorang bernama Budi dari PT. Selekta. Padahal, hasil investigasi awak media pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB mendapati selang tersebut terpasang langsung dari galangan PT. BNI ke laut.
Sementara itu, nelayan setempat yang dikonfirmasi Rabu (24/9/2025) menyebut aktivitas kapal pengerukan memang sempat berjalan selama sepekan, sebelum berhenti karena kapal tersebut mengalami kerusakan.
“Memang sempat kerja satu minggu, tapi tidak lanjut karena kapalnya rusak,” ungkap seorang nelayan.
Tak hanya defensif, Alfonsus juga sempat menantang wartawan dengan nada arogan.
“Silakan lapor ke mana saja, paling harganya 200 juta,” ujarnya sambil meninggikan suara.
Sikap tempramen pimpinan PT. BNI tersebut menambah sorotan publik. Alih-alih memberi klarifikasi yang transparan, pernyataan Alfonsus justru mempertebal dugaan adanya praktik ilegal di balik aktivitas pengerukan tersebut, terlebih Alfonsus menyebut-nyebut instansi Kepolisian.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika benar aktivitas pengerukan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan melibatkan oknum aparat, maka hal ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 ayat (1) yang mewajibkan setiap usaha/kegiatan memiliki izin lingkungan. Pengerukan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana Pasal 109.
UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang pemanfaatan ruang laut tanpa izin resmi.
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 284, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan kapal tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan izin.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila benar terdapat keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam penyalahgunaan kewenangan untuk mendukung bisnis ilegal. | Rls PJS.