
ChanelNusantara.com – Batam | Polsek Sagulung yang dipimpin Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk, didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Hasmir, SH dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH menggelar Konferensi Pers Ungkap 4 Pelaku Curanmor, yang dilaksanakan di Mapolsek Sagulung. Sabtu (28/05/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Disampaikan Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk bahwa pelaku Curanmor berinisial AS (19 Tahun) R (19 Tahun), AW (21 Tahun) dan FGA (15 Tahun) yang beraksi di 2 TKP yakni di Masjid Al-Mujahirin Kec. Sagulung dan di Belakang Pertokoan Tripuri Kec. Batu Aji Kota Batam.
Adapun kronologis Kejadian untuk laporan polisi yang di Polsek Sagulung, berawal pada hari Kamis 14 April 2022 sekitar pukul 21.00 wib, pelapor sedang sholat di Masjid al Muhajirin, setelah selesai sholat pelapor melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat korban parkir dengan ciri-ciri Sepeda Motor korban yakni merk Yamaha tahun 2008 warna hitam.
Kemudian untuk korban yang melapor di Polsek Batu Aji, berawal pada hari Rabu 27 April 2022 sekira pukul 05.10 wib pada saat itu korban bangun tidur kemudian pergi kamar mandi dan sebelum ke kamar mandi korban melihat motor yang korban parkirkan dalam keadaan stang terkunci sudah tidak ada lagi di tempat parkir, adapun ciri-cirinya motor merk Honda beat warna hitam silver tahun 2015.
Kemudian, pada hari Kamis 28 April 2022 sekira pukul 15 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Opsnal Polsek Sagulung bersama Kanit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan 4 orang pelaku yang sedang berada di salah satu hotel di seputaran Batu Aji, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk, juga memaparkan bahwa pelaku AS merupakan otak dari pencurian kendaraan bermotor ini, dan AS yang mengajak rekannya untuk melakukan pencurian di tempat yang belum ditentukan, kemudian pelaku bersama rekannya mencari di seputaran Sagulung. Telah mendapatkan target yang mau dicuri oleh pelaku AS Kemudian langsung melakukan pencurian dan pelaku R memantau situasi.
“Para pelaku melakukan pencurian dengan mematahkan stang motor menggunakan tangan. dan mendorong Sepeda motor yang sudah berhasil di curi” pungkas Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananda Mahendra STrk.
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun. |*







