
Chanelnusantara.com – Batam | Aktivitas cut and fill (potong dan timbun) yang berlangsung di Jalan Cecek, dekat SDN 016 Kelurahan Sungai Pelenggut, Kecamatan Sagulung, kembali menuai sorotan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Proyek penimbunan lahan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi prosedur dan izin resmi dari instansi terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Informasi yang diperoleh di lapangan, seorang warga menyebutkan aktivitas tersebut melibatkan perusahaan PT SI yang dikelola oleh inisial J yang ditengarai sebagai dalang utama dibalik kegiatan ilegal tersebut.
Truk-truk pengangkut tanah lalu lalang hingga menimbulkan debu pekat yang mengganggu aktivitas warga sekitar. Akibat aktivitas yang menimbulkan debu ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk anak-anak sekolah.
Menyikapi hal ini, Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, Amd menyatakan sikap atas kegiatan cut and fill yang menimbulkan debu ini sebagai bentuk kepeduliannya terhadap masyarakat.
“Kegiatan cut and fill di Sagulung harus segera dihentikan. Kami mendesak Polresta Barelang maupun Polda Kepri untuk menangkap pelaku, termasuk pihak perusahaan yang diduga menjadi dalang. Jangan biarkan aktivitas ilegal ini merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, melihat lancarnya kegiatan aktivitas cut and fill tersebut, Ketua PJS juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa kemungkinan adanya oknum-oknum yang membekingi kegiatan tersebut.
“Kalau ada oknum terkait yang ikut bermain, harus diusut tuntas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang jelas-jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Sebagaimana mengacu undang-undang, aktivitas cut and fill tanpa izin jelas bertentangan dengan ketentuan;
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 36 ayat (1): Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan.
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69 ayat (1): Melarang penggunaan ruang yang tidak sesuai izin.
Perda Kota Batam tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), yang mengatur setiap kegiatan penimbunan harus mendapat persetujuan resmi.
Tuntutan Masyarakat
Warga setempat mengaku sudah sangat resah. Selain debu yang menyesakkan napas, lalu lintas truk besar dengan kecepatan tinggi membahayakan pengendara roda dua dan pelajar yang berangkat sekolah.
Menjadi perhatian, jika kegiatan ini terus dibiarkan, praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tata ruang kota, mengganggu aktivitas warga sekitar, berpotensi menimbulkan penyakit serta mengancam kualitas lingkungan hidup di Sagulung.
“Kami minta pemerintah turun tangan. Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak,” keluh salah seorang warga kepada awak media yang enggan namanya disebut dalam pemberitaan ini. | Tim.




