
Chanelnusantara.com – Batam | Aktivitas yang diduga sebagai kegiatan pertambangan galian C ilegal kembali mencuat di kawasan industri strategis PT Wasco Engineering Batam, yang berlokasi di Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Berdasarkan hasil investigasi tim redaksi di lapangan, ditemukan adanya kegiatan penggalian tanah berskala besar di dalam kawasan tersebut. Aktivitas itu disebut-sebut melibatkan dua perusahaan kontraktor, masing-masing PT Citra Jaya Konindo (CJK) dan PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ).
Pantauan visual memperlihatkan sejumlah alat berat jenis excavator beroperasi aktif di area galian, sementara dump truck lalu-lalang mengangkut material tanah keluar dari lokasi menuju arah Jalan Brigjen Katamso Km.19, Tanjung Uncang.
Tanah hasil galian tersebut tampak digunakan untuk aktivitas penimbunan (cut and fill) di sejumlah titik di luar kawasan industri.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas dan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan tersebut, mengingat kawasan PT Wasco merupakan zona industri tertutup yang semestinya tidak diperuntukkan bagi aktivitas tambang terbuka seperti galian C.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan penambangan atau penggalian tanah, pasir, maupun batuan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh instansi berwenang, dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu, Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dalam konteks kawasan industri, jika penggalian dilakukan tanpa kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan izin reklamasi atau pemanfaatan ruang dari BP Batam, maka aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, sejumlah aktivis lingkungan dan pemerhati tata ruang di Batam menilai bahwa dugaan aktivitas galian di kawasan industri seperti ini perlu mendapat atensi serius dari ESDM, DLH, dan BP Batam.
Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kegiatan tersebut juga bisa mengganggu struktur tanah dan sistem drainase kawasan jika dilakukan tanpa izin dan kajian teknis yang sah.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kepri dan Ditkrimsus, untuk turun melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana terkait eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.
Dugaan keterlibatan dua perusahaan, PT Citra Jaya Konindo dan PT Jamrud Andalas Jaya, dalam aktivitas galian di dalam kawasan PT Wasco Engineering, menjadi sinyal kuat adanya praktik pemanfaatan lahan dan material tanpa izin tambang resmi.
Kasus ini sekaligus membuka kembali wacana pentingnya transparansi perizinan dan pengawasan lintas instansi dalam kegiatan cut and fill serta pemanfaatan material tanah di wilayah Batam, yang kerap kali berlindung di balik istilah “penataan kawasan industri”. | Tim.



