
Tampak depan Gelper Buck Jum Games City dan parkiran tempat penukaran rokok
Chanelnusantara.com – Batam | Usaha hiburan dan permainan di Kota Batam terlihat semakin menggeliat, di sejumlah lokasi, usaha hiburan dan permainan seperti arena gelanggang permainan tampak bertumbuh subur.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Namun geliat usaha hiburan gelanggang permainan ini dikabarkan dimodifikasi menjadi arena perjudian dengan modus gelanggang permainan.
Seperti halnya yang terjadi di gelanggang permainan Buck Jump Games City di One Mall Batam center, yang berada di sekitaran pusat perkantoran pemerintahan Kota Batam.
Investasi yang dilakukan tim awak media ini, pengunjung yang ingin bermain di Buck Jump Games City wajib membeli koin untuk mendapat kredit, dan jika pemain berhasil meningkatkan kredit diperbolehkan cancel.
Kredit (cancel koin) kemenangan yang dimaksud akan ditukar menjadi tiket dan tiket tersebut ditukar kembali kepada kasir dan mendapat hadiah barang seperti boneka, rokok, ataupun hadiah barang lainnya.
Salah satu pengunjung, kepada awak media ini membenarkan pengamatan awak media, pengunjung mengatakan bahwa setiap pemain yang berhasil menaikkan kredit (jumlah koin) diperbolehkan cancel.
“Hadiah rokoknya boleh ditukarkan ke uang pak, itu di parkiran tepat di samping gedung Gelper ini penukarannya,” katanya singkat.
“Kalau kita menang, kredit boleh di cancel ke tiket, kemudian tiketnya ditukar dengan rokok. Rokoknya ditukar diluar dengan uang, ada tempat penukarannya disiapkan pak,” kata seorang pemain lainnya.
Atas situsi tersebut, bahwa Gelper Buck Jump Games City dalam aktivitasnya diduga menjalankan praktek perjudian. Merujuk Pasal 303 KUHP tentang perjudian, sudah sangat jelas diatur segala bentuk ancaman dan tuntutan terhadap para pelaku perjudian.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- Dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.
Selain itu, menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa telah memperingatkan dan memerintahkan dengan sangat tegas, untuk memberantas segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun.
Akan tetapi dengan segala aturan yang ada, serta imbauan tegas dari Kapolri, sepertinya belum mampu untuk menghentikan segala bentuk perjudian di tanah air, terkhusus di Kota Batam.
Kepolisian Polda Kepri dan Polresta Barelang semestinya mengambil tindakan tegas untuk menutup perjudian di Buck Jump Games City yang bermoduskan gelanggang permainan ini karena diduga keras melanggar Pasal 303 KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha memintai keterangan dari pihak terkait atas keberadaan Gelper Buck Jump Games City ini. | Red.




