
Chanelnusantara.com – Batam | Pelantikan 45 anggota DPRD Kepri terpilih untuk periode 2024 – 2029 pada pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 9 September 2024 mendatang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dari 45 calon anggota DPRD Kepri terpilih ini, satu orang diantaranya masih ada yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK ke KPU Kepri.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kepri, Fery Manalu kepada sejumlah awak media. Fery mengatakan masih menunggu bukti pelaporan LHKPN calon anggota DPRD yang dimaksud hingga batas waktu 19 Agustus 2024 mendatang.
“Hingga saat ini, masih ada satu calon anggota DPRD Kepri yang belum menyerahkan LHKPN dan kami masih menunggu hingga 19 Agustus 2024,” ungkap Ferry.
Lebih lanjut Ferry menjelaskan bahwa berkas laporan LHKPN ke 45 calon anggota DPRD Kepri terpilih ini nantinya akan diserahkan KPU kepada Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri untuk proses penetapan Surat Keputusan (SK).
“Berkas dan SK penetapan KPU untuk calon DPRD terpilih beserta berkas lainnya akan kami ajukan ke Gubernur pada 19 Agustus 2024, untuk diteruskan ke Mendagri,” jelas Fery.
Selain itu, Komisioner KPU Kepri ini juga mengingatkan agar seluruh calon anggota DPRD kabupaten dan kota di Kepri untuk segera menyampaikan bukti pelaporan LHKPN mereka kepada KPU setempat.
“Jika anggota DPRD terpilih tidak menyerahkan bukti pelaporan LHKPN dari KPK ke KPU hingga batas waktu yang ditentukan, maka berkas mereka tidak akan diajukan ke Mendagri melalui Gubernur,” tambah Fery.
Adapun kewajiban pelaporan LHKPN ini telah diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, serta dalam Surat Edaran KPU Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 tentang pelaporan LHKPN bagi anggota legislatif terpilih.
Setiap caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN akan menerima tanda terima dari KPK, yang wajib diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Apabila caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima tersebut (LHKPN), KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih yang diajukan untuk dilantik.
Jadwal Pelantikan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, terkait dengan jadwal pelantikan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi sudah diserahkan kepada setiap Sekretaris Dewan dan pemerintah daerah setempat.
Adapun jadwal pelantikan anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi periode 2024-2029 akan dilaksanakan;
– DPRD Kota Batam, 29 Agustus 2024.
– DPRD Kabupaten Karimun, 30 Agustus 2024.
– DPRD Kota Tanjungpinang, 2 September 2024,
– DPRD Kabupaten Bintan, 2 September 2024,
– DPRD Kabupaten Natuna, 2 September 2024,
– DPRD Kepulauan Anambas, 2 September 2024.
– DPRD Lingga, 4 September 2024,
Sementara untuk pelantikan DPRD provinsi Kepri dijadwalkan pada 9 September 2024. | Red.




