
Chanelnusantara.com – Batam | PT PLN Batam dinilai tidak serius mendukung program pemerintah untuk mengwujudkan penataan kota yang rapi dan indah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketidakseriusan itu terlihat atas keberadaan kabel-kabel jaringan internet dan jaringan TV kabel yang masih terpasang di tiang-tiang PLN Batam.
Sebagaimana diketahui, pemerintah kota Batam dalam program penataan kota telah menerapkan sistem jaringan kabel bawah tanah (SKTM).
Adapun penerapan sistem jaringan bawah tanah ini bertujuan untuk meminimalisir kekacauan kabel, serta meningkatkan nilai estetika lingkungan untuk menjaga dan mempertahankan keindahan kota Batam.
Untuk itu, PT PLN Batam sesuai dengan jargonnya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, dalam hal ini seharusnya sejalan dengan Pemerintah kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, untuk mendukung program penataan kota ini.
Sejauh ini PLN Batam telah membangun jaringan saluran kabel bawah tanah untuk menyalurkan listrik. Tampak di wilayah perkotaan dan jalan-jalan utama di Batam sistem jaringan kabel bawah tanah ini sudah diterapkan.
Namun di sejumlah wilayah, seperti daerah padat penduduk atau lingkungan pemukiman, sistem jaringan kabel bawah tanah ini belum diterapkan secara menyeluruh.
Di daerah pemukiman warga, masih tampak tiang-tiang listrik milik PT PLN Batam justru dipenuhi kabel-kabel yang menjuntai tidak teratur, kabel-kabel ini menimbulkan kesan semrawut dan kumuh.
Keberadaan kabel-kabel di tiang-tiang PLN Batam ini menunjukkan ketidakseriusan PLN Batam dalam mengwujudkan program penataan kota oleh pemerintah kota Batam.
Informasi yang dihimpun oleh tim media ini bahwa kabel-kabel tersebut sebagian besar merupakan milik perusahaan (provider) penyedia layanan internet dan juga kabel jaringan TV Kabel.
Sejumlah provider di Batam diduga masih bergantung pada infrastruktur tiang listrik milik PT PLN Batam untuk mendukung usaha yang mereka jalankan. Sebagian besar provider ini tidak memiliki sarana penyangga kabel sendiri untuk menjangkau pelanggan.
Belum ada kepastian apakah pemanfaatan tiang-tiang listrik PLN Batam oleh sejumlah provider tersebut telah melalui mekanisme perizinan dari pihak PT PLN Batam atau tidak.
Ketika hal ini ditanyakan kepada pihak PT PLN Batam, Zulhamdi selaku Sekretaris PT PLN Batam mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kabel-kabel tersebut milik PLN atau pihak lain.
Dari sejumlah fhoto yang dikirimkan awak media, Zulhamdi juga menerangkan bahwa belum dapat memastikan status kabel yang terpasang di tiang-tiang PLN Batam (fhoto yang dikirimkan oleh wartawan) apakah dikenai biaya sewa atau tidak.
“Untuk kabel di tiang yang difoto, kami belum punya data lengkap apakah itu milik PLN (atau afiliasinya), atau apakah dikenai sewa atau tidak,” ujar Zulhamdi pada Jumat, 23 Mei 2025.
Lebih lanjut, Zulhamdi menjelaskan bahwa kabel milik pihak ketiga diperbolehkan berada di tiang listrik milik PLN Batam asalkan sudah memiliki izin. Sebaliknya, kabel yang tidak berizin dinyatakan ilegal.
“Boleh, asalkan legalitasnya jelas. Jika tidak ada izin, berarti ilegal,” tambahnya.
Sementara itu, saat diminta menjelaskan lebih lanjut tentang jumlah provider yang telah memperoleh izin, serta total pendapatan sewa yang diterima oleh PLN Batam dari penggunaan tiang-tiang tersebut, Zulhamdi tidak memberikan jawaban.
Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Novi Hendra selaku Manajer Humas PT PLN Batam, sejak dikonfirmasi terkait hal ini (22/5/2025) hingga saat ini belum memberikan tanggapan alias bungkam.
Tindakan bungkam tersebut sangat disayangkan, karena berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta tidak mencerminkan peran seorang Humas.
Sebagai pejabat Humas, seharusnya Novi Hendra menjalankan peran strategisnya dalam membangun dan menjaga citra positif perusahaan, menjalin komunikasi yang baik dengan publik, serta menjadi penghubung antara institusi dan masyarakat secara transparan dan profesional. | Red.




