
Chanelnusantara.com – Batam | Kepala Kemenag Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., dilaporkan oleh DPD Ormas Bidik Kepri ke ke Kejaksaan Negeri Batam atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan memperkaya diri.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tidak hanya itu, diketahui sebelumnya DPD Ormas Bidik Kepri yang diketuai Metio Sandi ini juga melaporkan Kepala Kemenag Batam ke unit Tipikor Polda Kepri atas dugaan nepotisme penerimaan Pegawai P3K di Kemenag Batam.
Dalam laporannya, Ormas Bidik menyampaikan bahwa Kepala Kemenag Kota Batam dilaporkan pihaknya terkait sebidang lahan hibah dari Badan Pengusahaan Batam, yang sebelumnya dihibahkan untuk Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Batam melalui Kemenag Kota Batam pada sekitar tahun 2020 lalu.
Hibah tanah pada tahun 2000 ini seiring waktu berjalan, pada sekitar tahun 2024 akhir, kepemilikan lahan hibah milik MAN Batam tersebut diketahui telah berubah kepemilikan menjadi lahan milik pribadi ke beberapa oknum pejabat di Kemenag Kota Batam, dan beberapa oknum guru di sekolah MAN Batam.
Bahkan, belakangan tersiar juga kabar bahwa lahan hibah milik MAN Batam yang berlokasi di Kelurahan Sei Binti tersebut, bukan hanya dikuasai oleh oknum Pejabat Kemenag Batam dan oknum guru MAN Batam, namun juga dikuasai oleh salah seorang oknum anggota Polda Kepri.
Penguasaan lahan oleh oknum anggota Polda Kepri tersebut juga telah dibenarkan oleh Kepala Kemenag Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H. Kepada Metio Sandi dikatakan bahwa salah seorang oknum anggota Polda Kepri dapat menguasai lahan tersebut, karena menurut Kepala Kemenag Kota Batam lahan tersebut lama menganggur dan tidak diusahakan.
Kepala Kemenag Kota Batam, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.H., kata Metio Sandi, tidak menampik kalau Kepala Kemenag Kota Batam juga mendapat bagian dari bagi-bagi lahan milik Kemenag Batam/MAN Batam tersebut.
Penguasaan lahan milik Kemenag Kota Batam/MAN Batam yang menjadi lahan milik pribadi dari beberapa oknum ini dinilai merupakan tindakan melawan hukum, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dengan dugaan memperkaya diri.
Metio Sandi juga mengungkapkan kejanggalan yang terjadi seputar yang terjadi mengenai lahan milik Kemenag/MAN Kota Batam tersebut. Salah satunya mengenai tata cara, atau aturan hibah menghibahkan yang berlaku selama ini.
Menurutnya, menghibahkan sesuatu apapun tentunya pemberi dan penerima hibah haruslah orang yang berbeda. Menurutnya lagi adalah sesuatu hal yang aneh, jika seseorang menghibahkan sesuatu kepada dirinya sendiri.
Kepala Kemenag Kota Batam, yang memiliki kewenangan untuk menghibahkan kembali lahan hibah Kemenag Batam/MAN Batam, yang sebelumnya diterima dari hibah BP Batam, pada akhirnya kembali menghibahkan lahan tersebut untuk dirinya sendiri.
“Inikan terkesan seperti akal-akalan saja,” ungkap Metio.
“Untuk ini, kita menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang untuk tujuan memperkaya diri dan juga kelompoknya,” kata Metio Sandi, dilangsir dari sorottuntas.com. | *