
Polsek Batu Ampar saat konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan anggota Kepolisian
Chanelnusantara.com – Batam | Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MM, menggelar konferensi pers ungkap pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan anggota Polri Polsek Batu Ampar, Jumat (24/03/2023).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hadir mendampingi Kapolsek dalam konferensi pers tersebut, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Fachri Rizky, S.Tr.K, MH
Adapun pelaku yang diamankan berinisial RO (26 Tahun), DRS (24 tahun), IA (22 tahun), dalam waktu sekira 4 jam pelaku berhasil ditangkap di perumahan pantai Gading Bengkong, Batam.
Untuk kronologis awal kejadiannya, pada Selasa (21 Maret 2023) sekira Pukul 05.30 Wib mendapatkan laporan adanya keributan di Depan Foreplay Club yang beralamat di Jl. Imam Bonjol kel, Sei Jodoh Kec, Batu Ampar – Kota Batam.
Kemudian piket fungsi Polsek Batu Ampar berangkat ke tempat kejadian. Diketahui keributan berasal dari para pengunjung dan kemudian dilerai oleh security.
Sesampai di TKP keributan tersebut dilerai anggota Polsek Batu Ampar insial HS, kemudian salah satu dari Pelaku memukul HS, setelah itu bubar.
Sesaat setelah bubar kemudian datang segerombolan orang menggunakan 3 kendaraan dan melakukan pengeroyokn dan penganiayaan kembali kepada anggota Polsek Batu Ampar insial HS.
“Saat itu anggota kami sudah mengatakan bahwa berasal dari polsek batu ampar, tetapi pelaku tidak perduli dan tetap melakukan pengeroyokan,” tegas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, anggota kepolisian inisial HS ini mengalami cedera di bagian pelipis mata, memar kepala pinggang dan kemungkinan patah kaki.
Sementara korban lainnya yang merupakan security inisial HF terdapat luka di pelipis.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditetapkan 3 tersangka yaitu RO, DRS dan IA dan setelah di lakukan pengembangan terdapat juga DPO 1 orang inisial JS.
Pengejaran terhadap DPO tetap akan dilakukan, penyelidikan dan penyidikan akan tetap dilakukan dengan maksimal sampai dengan konstruksi kasus ini dapat lengkap dan para pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Diketahui pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan tangan kosong dan menggunakan botol kaca yang ada di sekitar TKP, diantara 3 orang pelaku dan DPO dalam keadaan mabuk, pemicu keributan antara mereka dan pengunjung lainnya.
“Untuk saat ini ketiga korban sudah dilakukan pengobatan medis dan sudah pulang ke rumah, akan tetapi untuk kaki anggota kami saat tidak bisa berjalan dan masih dalam perawatan,” ujar kapolsek.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke-2, dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. |*