
Chanelnusantara.com – Batam | Bea Cukai Batam dinilai kecolongan atas berlangsungnya penyeludupan rokok tanpa pita cukai dari Kota Batam ke luar daerah melalui pelabuhan domestik Sekupang Batam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut keterangan sumber media ini, aktivitas pengiriman rokok tanpa pita cukai ini telah lama berlangsung, seakan tidak ada dilakukan pengawasan ataupun pemeriksaan barang keluar.
Petugas Bea Cukai (BC) Batam yang bertugas di pelabuhan dinilai tidak melaksanakan tugasnya dengar benar, hingga sumber media ini berani menyimpulkan bahwa petugas Bea Cukai Batam yang sedang piket turut terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Kami yakin petugas BC Batam yang piket turut terlibat, jika mereka bekerja dengan baik pastinya penyeludupan rokok ilegal ini pasti tertangkap,” ujar sumber media ini saat investigasi di pelabuhan domestik Sekupang.
Belum diketahui pasti kebenaran informasi sumber ini, namun saat awak media melakukan investigasi khusus di sekitar pelabuhan, awak media situasi seperti yang diterangkan sumber media.
Sebagaimana diketahui, dalam konteks pengawasan ekspor-impor dan peredaran barang kena cukai, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan secara tegas melarang setiap orang untuk melakukan penyelundupan barang tanpa izin dan tidak melalui jalur resmi.
Pasal 102 UU Kepabeanan menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyelundupkan barang impor atau ekspor diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 5 miliar.
Pasal 54 dan Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai sah merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Seperti diketahui seminggu terakhir ini, sejumlah media lokal di Batam ramai memberitakan dugaan peredaran dan penyelundupan rokok ilegal serta minuman beralkohol yang diduga berlangsung secara masif di wilayah Batam.
Adapun aktivitas tersebut berpotensi besar merugikan keuangan negara, karena menghindari pungutan pajak dan cukai yang sah.
Ironisnya, penyelundupan ini disebut-sebut melalui pelabuhan resmi. Pelabuhan resmi yang berada dibawah pengawasan ketat aparat Bea dan Cukai Batam, Syahbandar, Polisi Pelabuhan dan Instansi terkait lainnya, justru menjadi jalur rahasia para pengemplang pajak.
Kepala Pos Syahbandar Pelabuhan Domestik Sekupang, Joko, ketika dikonfirmasi tim awak media, tidak menampik adanya dugaan aktivitas penyelundupan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pengawasan barang bukan menjadi kewenangan Syahbandar.
“Abang tanya Bea Cukai kenapa bisa lewat di terminal domestik. Tupoksi kami hanya terkait keselamatan kapal dan keamanan penumpang. Kalau kami urusi barang bawaan, nanti tumpang tindih sama Bea Cukai,” ujar Joko kepada Tim.
Meski demikian, Joko mengakui bahwa pihaknya memantau adanya pergerakan barang-barang ilegal di kawasan terminal domestik Sekupang ini.
“Siapa pelaku di belakang itu, pasti ada oknum yang membawa barang lewat terminal,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah melalui Humas Bea Cukai Batam, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (13/10/2025), mengatakan informasi terkait penyelundupan ini akan diteruskan ke unit pengawasan.
“Siap, pemberitaan ini kami anggap sebagai info awal dan akan kami teruskan ke unit pengawasan untuk jadi perhatian,” tulis Ricky menjawab konfirmasi awak media.
Jika benar penyelundupan rokok dan minuman beralkohol terjadi melalui Pelabuhan Domestik Sekupang, situasi ini menunjukkan lemahnya koordinasi antar instansi dalam pengawasan kepabeanan.
Menjadi harapan bersama, peningkatan pengawasan di pelabuhan menjadi kunci untuk menutup celah penyelundupan dan menyelamatkan potensi kehilangan triliunan rupiah pendapatan negara setiap tahunnya. | Red.