
Chanelnusantara.com – Batam | Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi didampingi Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, SH dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH menggelar Konferensi Pers ungkap pelaku persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur. Mapolsek Sekupang, Sabtu (21/05/2022)
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi mengatakan Pelaku yang diamankan berinisial ASF (22 Tahun), yang di amankan di Rumah Pelaku di Kavling Sei Lekop Kec. Sagulung Kota Batam.
Kejadian berawal pada saat korban (17 Tahun) bersama dengan adeknya, 06 Mei 2022 sekira pukul 19.00wib sedang jualan donat sambil berjalan kaki, lalu korban menceritakan kepada adeknya tentang dimana membeli testpack, lalu adeknya mengatakan tidak mengetahuinya dan menyuruh bertanya kepada mamanya.
Tiba dirumah, adeknya langsung menyuruh kakaknya untuk bertanya apa yang sebelumnya ditanyakan kakaknya di tanyakan langsung ke ibu mereka.
Kemudian ibu Korban pun bertanya kepada korban, apa maksud ucapannya ke Adeknya, selanjutnya korban pun mengatakan kepada ibunya bahwa ia sudah punya pacar dan telah melakukan hubungan intim.
“Mama, saya udah punya pacar dan sudah melakukan Hubungan Intim” akunya.
Lalu ibu Korban pun syok mendengarkan hal itu, dan bertanya sudah berap kali melakukan hal tersebut, korban pun mengakuinya telah berhubungan intim bersama pelaku hingga 3 kali.
Mendengarkan pengakuan dari anaknya, atas kejadian tersebut Ibu Korban langsung melapor ke Polsek Sekupang.
Menerima laporan dari Ibu korban pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2022, penyidik Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan setelah mendapat 2 alat bukti yang cukup maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke proses penyidikan.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar 21.00 tim opsnal Polsek Sekupang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu M. Ridho, SH berhasil melakukan penangkapan pelaku di kediaman tersangka ASF di Kav. Sei Lekop Blok G No. 79 A, Kel. Sungai Lekop Kec. Sagulung -Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi mengatakan hubungan antara pelaku dan korban saat melakukan hubungan intim masih berpacaran, selanjutnya untuk yang Kedua dan Ketiga tidak pacaran, tapi masih berkomunikasi.
“Pelaku melakukan persetubuhan dengan Korban dengan Bujuk rayu oleh pelaku kepada Korban yang masih umur (17 tahun) dan masih sekolah” jelas Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP, MSi
Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara . |*