
Udin P Sihaloho, pihak PT SBS
Chanelnusantara.com – Batam | Polemik sengketa lahan di Bengkong kembali memanas setelah sebuah video viral yang menuding PT SBS tidak memiliki dasar hukum atas lahan yang disengketakan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT SBS memberikan klarifikasi resmi dengan memaparkan dokumen legalitas serta kronologis kasus yang dinilai telah berulang kali diputuskan sah untuk perusahaan.
Menurut keterangan Udin Sialoho, perwakilan manajemen PT SBS, status lahan tersebut sepenuhnya sah milik PT SBS, didukung oleh dokumen resmi antara lain:
– Surat Permohonan Lahan No. 099/SP/SBS-BTM/2013, tertanggal 27 Mei 2013.
– Disetujui tahun 2020 dengan No. Faktur: C.0445032002, Pelunasan UWTO, SKEPT, dan PL No. 220030106, tanggal 9 April 2020, dengan luas 1.000 m².
“Permohonan lahan kami diajukan sejak 2013, jauh sebelum kelompok masyarakat yang mengaku sebagai pemohon pada 2017. Secara hukum, hak prioritas dan kepemilikan sah berada pada PT SBS,” tegas Udin saat ditemui di Batam Center, Selasa (30/9/2025).
Udin juga mengungkapkan bahwa PT SBS telah beberapa kali difasilitasi BP Batam maupun Ombudsman RI. Hasil rapat menyatakan lahan tersebut sah milik PT SBS dan tidak ditemukan maladministrasi oleh BP Batam. Namun, kelompok warga tetap menolak keputusan itu.
“Warga sempat melapor ke Polresta Batam, tetapi laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena mereka tidak melampirkan dokumen kepemilikan sah. Bahkan gugatan perdata diajukan, namun sampai sekarang kami tidak pernah menerima panggilan resmi dari pengadilan. Begitu juga laporan ke DPRD Batam, tidak bisa dibahas karena tanpa bukti legalitas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Udin menyebut lahan yang sempat dibersihkan PT SBS justru kembali ditempati dan bahkan diperjualbelikan oleh oknum warga. Ia juga menyinggung keberadaan gereja lama yang sudah mendapat lahan pengganti lebih luas dari BP Batam, namun bangunan lama tetap disewakan tanpa hak.
“Ini jelas praktik yang bertentangan dengan hukum. Lahan yang sah milik perusahaan dijadikan objek komersial oleh pihak yang tidak punya dasar kepemilikan,” tegasnya.
Chanelnusantara.com – Batam | Polemik sengketa lahan di Bengkong kembali memanas setelah sebuah video viral yang menuding PT SBS tidak memiliki dasar hukum atas lahan yang disengketakan.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT SBS memberikan klarifikasi resmi dengan memaparkan dokumen legalitas serta kronologis kasus yang dinilai telah berulang kali diputuskan sah untuk perusahaan.
Menurut keterangan Udin Sialoho, perwakilan manajemen PT SBS, status lahan tersebut sepenuhnya sah milik PT SBS, didukung oleh dokumen resmi antara lain:
– Surat Permohonan Lahan No. 099/SP/SBS-BTM/2013, tertanggal 27 Mei 2013.
– Disetujui tahun 2020 dengan No. Faktur: C.0445032002, Pelunasan UWTO, SKEPT, dan PL No. 220030106, tanggal 9 April 2020, dengan luas 1.000 m².
“Permohonan lahan kami diajukan sejak 2013, jauh sebelum kelompok masyarakat yang mengaku sebagai pemohon pada 2017. Secara hukum, hak prioritas dan kepemilikan sah berada pada PT SBS,” tegas Udin saat ditemui di Batam Center, Selasa (30/9/2025).
Udin juga mengungkapkan bahwa PT SBS telah beberapa kali difasilitasi BP Batam maupun Ombudsman RI. Hasil rapat menyatakan lahan tersebut sah milik PT SBS dan tidak ditemukan maladministrasi oleh BP Batam. Namun, kelompok warga tetap menolak keputusan itu.
“Warga sempat melapor ke Polresta Batam, tetapi laporan tidak bisa ditindaklanjuti karena mereka tidak melampirkan dokumen kepemilikan sah. Bahkan gugatan perdata diajukan, namun sampai sekarang kami tidak pernah menerima panggilan resmi dari pengadilan. Begitu juga laporan ke DPRD Batam, tidak bisa dibahas karena tanpa bukti legalitas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Udin menyebut lahan yang sempat dibersihkan PT SBS justru kembali ditempati dan bahkan diperjualbelikan oleh oknum warga. Ia juga menyinggung keberadaan gereja lama yang sudah mendapat lahan pengganti lebih luas dari BP Batam, namun bangunan lama tetap disewakan tanpa hak.
“Ini jelas praktik yang bertentangan dengan hukum. Lahan yang sah milik perusahaan dijadikan objek komersial oleh pihak yang tidak punya dasar kepemilikan,” tegasnya.
PT SBS merujuk pada beberapa dasar hukum yang memperkuat klaimnya:
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), Pasal 19 ayat (2) huruf c, yang menegaskan sertifikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan sah.
PP No. 46 Tahun 2007 jo. PP No. 5 Tahun 2011 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang menegaskan pengelolaan lahan berada di bawah kewenangan BP Batam.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 53, yang menegaskan keputusan tata usaha negara yang sah dan final mengikat secara hukum, kecuali dibatalkan lewat peradilan.
Sebelum penggusuran dilakukan, PT SBS sudah mengirimkan SP 1 hingga SP 3 serta mengundang warga untuk mediasi di Kantor Camat Bengkong. Bahkan, perusahaan menawarkan kompensasi (sagu hati). Namun, oknum warga justru meminta kompensasi berlebihan berupa dua unit ruko, padahal izin bangunan di lahan itu hanya cukup untuk tiga ruko.
“Tidak semua warga mendukung kelompok penolak. Sebagian besar justru menerima sagu hati dan bersedia membongkar bangunannya sendiri. Jadi klaim kelompok kecil ini tidak bisa mewakili seluruh warga,” ungkapnya
Udin menegaskan empat hal penting:
Lahan sah milik PT SBS dengan dokumen legalitas lengkap.
Mediasi resmi sudah dilakukan berulang kali dengan keputusan tetap sama: lahan sah milik perusahaan.
Klaim kelompok warga tidak memiliki dasar hukum.
PT SBS tetap terbuka pada penyelesaian sesuai aturan, namun menolak praktik yang bertentangan dengan hukum.
“Publik jangan terjebak pada narasi sepihak di media sosial. Semua bukti hukum sudah jelas. Yang kami lakukan adalah melindungi hak perusahaan sekaligus memastikan aturan ditegakkan,” ujar Udin.
PT SBS tetap terbuka pada penyelesaian sesuai aturan, namun menolak praktik yang bertentangan dengan hukum.
“Publik jangan terjebak pada narasi sepihak di media sosial. Semua bukti hukum sudah jelas. Yang kami lakukan adalah melindungi hak perusahaan sekaligus memastikan aturan ditegakkan,” pungkas Udin.
Udin juga menunjukkan surat, bahwa pihaknya atau PT. SBS telah menerima surat dari berdasarkan surat yang diterima PT. Satria Batam Sukses dengan Nomor : T/0346/LM.29-05/0136.2024/VII/2025 10 Juli 2025.
Sifat : Terbatas Lampiran.
Hal : Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Yth. Direktur PT Satria Batam Sukses
Di Tempat
Menindaklanjuti Laporan yang disampaikan oleh Warga Bengkong Palapa II RT 006RW 008 (Sdr. Marudin dkk) mengenai dugaan tidak memberikan pelayanan oleh Direktorat
Pengelolaan Pertanahan BP Batam terkait permohonan legalitas kavling warga Bengkong Palapa II RT 006 RW 008.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian pemeriksaan laporan.
Sehubungan hal tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 23 Juni 2025, yang pada intinya sebagai
berikut:
1. BP Batam telah melakukan mediasi pertama antara PT. Satria Batam Sukses dan Warga Bengkong Palapa II pada tanggal 27 Januari 2023, namun warga menolak tawaran pemberian sagu hati dari PT. Satria Batam Sukses, selanjutnya mediasi kedua dilakukan pada tanggal 29 April 2025, namun belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
2. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan konsiliasi pada tanggal 20 Mei 2025 di Kantor Ombudsman. Dalam pertemuan tersebut, PT. Satria Batam Sukses menyatakan komitmennya untuk melakukan pembangunan sesuai peruntukan dan bersedia memberikan sagu hati sebesar Rp10.000.000,- per kavling kepada warga, serta membuka kesempatan untuk musyawarah terkait mekanisme pembebasan lahan. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, perusahaan akan berkoordinasi dengan Tim Terpadu Kota Batam untuk melakukan penertiban dilahan
tersebut.
3. Tim Pemeriksa berpendapat, bahwa permohonan legalitas lahan yang dimohonkan oleh Pelapor tidak dapat ditindaklanjuti oleh Terlapor karena telah ada penerima [08.25, 30/9/2025] Pa Kelvin: alokasi dilahan tersebut. Bahwa secara legal formal, PT. Satria Batam Sukses adalah pihak yang sah sebagai pemegang hak atas lahan tersebut. Bahwa PT. Satria Batam Sukses bersedia memberikan sagu hati kepada Warga Bengkong Palapa II, namun Pelapor menolak tawaran tersebut.
4. Berdasarkan poin-poin diatas, upaya mediasi yang dilakukan BP Batam telah mencerminkan pelaksanaan asas pelayanan publik yaitu partisipatif, kepentingan umum, keadilan dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
5. Berdasarkan pendapat Ombudsman, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau menyimpulkan bahwa tidak ditemukan maladministrasi terhadap substansi yang dilaporkan.
6. Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Laporan tersebut selesai berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan laporan dinyatakan selesai dan ditutup menurut Pasal 66 huruf a dan Pasal 67 huruf b Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. | *
hukum yang memperkuat klaimnya:
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), Pasal 19 ayat (2) huruf c, yang menegaskan sertifikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan sah.
PP No. 46 Tahun 2007 jo. PP No. 5 Tahun 2011 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang menegaskan pengelolaan lahan berada di bawah kewenangan BP Batam.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 53, yang menegaskan keputusan tata usaha negara yang sah dan final mengikat secara hukum, kecuali dibatalkan lewat peradilan.
Sebelum penggusuran dilakukan, PT SBS sudah mengirimkan SP 1 hingga SP 3 serta mengundang warga untuk mediasi di Kantor Camat Bengkong. Bahkan, perusahaan menawarkan kompensasi (sagu hati). Namun, oknum warga justru meminta kompensasi berlebihan berupa dua unit ruko, padahal izin bangunan di lahan itu hanya cukup untuk tiga ruko.
“Tidak semua warga mendukung kelompok penolak. Sebagian besar justru menerima sagu hati dan bersedia membongkar bangunannya sendiri. Jadi klaim kelompok kecil ini tidak bisa mewakili seluruh warga,” ungkapnya
Udin menegaskan empat hal penting:
Lahan sah milik PT SBS dengan dokumen legalitas lengkap.
Mediasi resmi sudah dilakukan berulang kali dengan keputusan tetap sama: lahan sah milik perusahaan.
Klaim kelompok warga tidak memiliki dasar hukum.
PT SBS tetap terbuka pada penyelesaian sesuai aturan, namun menolak praktik yang bertentangan dengan hukum.
“Publik jangan terjebak pada narasi sepihak di media sosial. Semua bukti hukum sudah jelas. Yang kami lakukan adalah melindungi hak perusahaan sekaligus memastikan aturan ditegakkan,” pungkas Udin.
PT SBS tetap terbuka pada penyelesaian sesuai aturan, namun menolak praktik yang bertentangan dengan hukum.
“Publik jangan terjebak pada narasi sepihak di media sosial. Semua bukti hukum sudah jelas. Yang kami lakukan adalah melindungi hak perusahaan sekaligus memastikan aturan ditegakkan,” pungkas Udin.
Udin juga menunjukkan surat, bahwa pihaknya atau PT. SBS telah menerima surat dari berdasarkan surat yang diterima PT. Satria Batam Sukses dengan Nomor : T/0346/LM.29-05/0136.2024/VII/2025 10 Juli 2025.
Sifat : Terbatas Lampiran.
Hal : Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Yth. Direktur PT Satria Batam Sukses
Di Tempat
Menindaklanjuti Laporan yang disampaikan oleh Warga Bengkong Palapa II RT 006RW 008 (Sdr. Marudin dkk) mengenai dugaan tidak memberikan pelayanan oleh Direktorat
Pengelolaan Pertanahan BP Batam terkait permohonan legalitas kavling warga Bengkong Palapa II RT 006 RW 008.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian pemeriksaan laporan.
Sehubungan hal tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan tanggal 23 Juni 2025, yang pada intinya sebagai
berikut:
1. BP Batam telah melakukan mediasi pertama antara PT. Satria Batam Sukses dan Warga Bengkong Palapa II pada tanggal 27 Januari 2023, namun warga menolak tawaran pemberian sagu hati dari PT. Satria Batam Sukses, selanjutnya mediasi kedua dilakukan pada tanggal 29 April 2025, namun belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
2. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan konsiliasi pada tanggal 20 Mei 2025 di Kantor Ombudsman. Dalam pertemuan tersebut, PT. Satria Batam Sukses menyatakan komitmennya untuk melakukan pembangunan sesuai peruntukan dan bersedia memberikan sagu hati sebesar Rp10.000.000,- per kavling kepada warga, serta membuka kesempatan untuk musyawarah terkait mekanisme pembebasan lahan. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, perusahaan akan berkoordinasi dengan Tim Terpadu Kota Batam untuk melakukan penertiban dilahan
tersebut.
3. Tim Pemeriksa berpendapat, bahwa permohonan legalitas lahan yang dimohonkan oleh Pelapor tidak dapat ditindaklanjuti oleh Terlapor karena telah ada penerima [08.25, 30/9/2025] Pa Kelvin: alokasi dilahan tersebut. Bahwa secara legal formal, PT. Satria Batam Sukses adalah pihak yang sah sebagai pemegang hak atas lahan tersebut. Bahwa PT. Satria Batam Sukses bersedia memberikan sagu hati kepada Warga Bengkong Palapa II, namun Pelapor menolak tawaran tersebut.
4. Berdasarkan poin-poin diatas, upaya mediasi yang dilakukan BP Batam telah mencerminkan pelaksanaan asas pelayanan publik yaitu partisipatif, kepentingan umum, keadilan dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
5. Berdasarkan pendapat Ombudsman, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau menyimpulkan bahwa tidak ditemukan maladministrasi terhadap substansi yang dilaporkan.
6. Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Laporan tersebut selesai berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan laporan dinyatakan selesai dan ditutup menurut Pasal 66 huruf a dan Pasal 67 huruf b Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih. | *