
Bea Cukai Batam bersama pihak TNI AL saat konfernsi Pers
Chanelnusantara.com – Batam | Pemberitaan terkait penahanan mobil Truk berpelat dinas Angkatan Laut ” 5025 – IV” oleh petugas Bea Cukai Batam mendadak viral di media sosial.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Adapun penahanan mobil dinas TNI AL ini, sebelumnya diberitakan oleh sejumlah media bahwa mobil Truk tersebut kedapatan bermuatan rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Mendadak, muncul realese resmi Bea Cukai Batam yang menyatakan mobil Truk tersebut merupakan mobil bantuan dari TNI AL untuk mengangkut Barang Bukti. Mobil dinas AL bukan kendaraan yang mengangkut rokok tanpa pita cukai tersebut.
Apa yang diharapkan masyarakat atas tindakan Bea Cukai Batam ini ternyata sandiwara, seperti mimpi di siang bolong mendapatkan uang, ketika tersadar ternyata zonk.
Masyarakat sempat merasa bangga dan percaya kepada Bea Cukai Batam atas kinerjanya dalam menuntaskan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Bea Cukai Batam dianggap berani menindak siapa saja yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini, namun rasa bangga tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan.
Jika mobil Truk dinas TNI AL tersebut merupakan mobil bantuan mengangkut Barang Bukti, dimana kendaraan pengangkut rokok tanpa pita cukai tersebut.
Sebelumnya jelas dikatakan oleh Bea Cukai Batam bahwa penindakan ataupun pemeriksaan dilakukan atas kendaraan pengangkut rokok ilegal tersebut.
Sebagai informasi, sejumlah pemberitaan media menyebutkan petugas Bea Cukai Batam pada Kamis 15/5/2025 di pelabuhan Punggur Batam, Kepulauan Riau, mengamankan satu unit kendaraan Truk yang dikabarkan Mobdin TNI AL.
Didalam Truk tersebut petugas menemukan rokok tanpa pita cukai sebanyak 3.5 juta batang rokok dengan berbagai merk, seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold.
Penahanan kendaraan Truk tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Minggu (18/5/2025).
“Iya benar, kita lakukan penindakan terhadap dump truck muatan rokok tanpa cukai,” kata Evi Octavia, dikutip dari sejumlah pemberitaan media.
Dalam pernyataannya, Evi juga menerangkan bahwa rokok illegal yang disita petugas, ditaksir mencapai Rp 5,3 miliar dan kerugian negara sekitar Rp 2,67 miliar.
“Diperkirakan kerugian negara sekitar 2,67 miliar akibat rokok illegal yang kita sita ini,” ujarnya.
Terpisah, dalam sejumlah pemberitaan lainnya, Komandan Polisi Militer TNI – AL (POMAL) Lantamal IV, Letkol Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengatakan bahwa informasi tersebut masih dalam proses penyidikan.
Menurutnya, informasi tersebut menjadi perhatian serius dari Danlantamal IV Batam, untuk segera memproses jika memang terbukti ada keterlibatan anggota.
“Saya tegaskan lagi bila terbukti akan saya proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya singkat, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Terkait hal ini, awak media telah meminta keterangan pihak Bea Cukai Batam, namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam belum bersedia memberikan keterangan. | Red.




