
Chanelnusantara.com – Jakarta | CNN Indonesia telah mengajukan surat resmi ke BPMI dan Mensesneg, untuk mempertanyakan dasar pencabutan ID Pers Istana jurnalis CNN yang melakukan tugas liputan di Istana Kepresidenan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dimana sebelumnya, Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia bernama Diana Valencia pada Sabtu (27/9/2025).
Staf BPMI Sekretariat Presiden mengambil kartu identitas Pers Istana Diana ke Kantor CNN Indonesia TV. Pencabutan ID Pers Istana ini menjadi perhatian sejumlah pihak termasuk pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari.
CNN Indonesia, selain mempertanyakan hal ini ke BPMI dan Mensesneg, CNN Indonesia juga telah melaporkan hal ini kepada Dewan Pers.
“Benar telah terjadi pencabutan ID Pers Istana atas nama Diana Valencia. 27 September 2025. Tepatnya pukul 19.15 Seorang petugas BPMI mengambil ID Pers Diana di kantor CNN Indonesia,” kata Titin dikutip dari CNN Indonesia.
Sebagaimana informasi yang beredar, pencabutan kartu indentitas ID Pers Istana jurnalis CNN ini disebut-sebut karena Diana (Jurnalis CNN) mengajukan pertanyaan diluar konteks saat meliput kedatangan Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan luar negeri, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).
Menurut Titin, pertanyaan yang dilontarkan jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia ke Presiden Prabowo Subianto merupakan hal kontekstual dan sangat penting yang menjadi perhatian publik Indonesia belakang ini, yaitu isu terkait program makan bergizi.
Sikap Dewan Pers Atas Pencabutan ID Pers Istana
Dewan Pers telah menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Pers kembali mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis dimana pun bertugas.
Berikut hal-hal yang disampaikan oleh Dewan Pers menyikapi permasalahan pencabutan ID Pers Istana ini;
1. Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang dimasa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
4. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
Adapun 4 poin dari Dewan Pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak. Pernyataan sikap Dewan Pers ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. | *




