
ChanelNusantara.com – Batam | Ditreskrimsus Polda Kepri amankan Tiga orang tersangka beserta 3 unit Mini Bus atas Tindak Pidana Migas, inisial TK, SN, RK.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Diketahui tersangka TK merupakan pemilik 3 Mini Bus tersebut dan juga supir salah satu minibus yang digunakan untuk mengangkut BBM Jenis Bio Solar, sedangkan SN dan RK adalah selaku supir.
Hal pengungkapan kasus tindak pidana migas ini disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H, S.Ik., MH, Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH.,M.H pada saat Konferensi Pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Senin (18/4/2022).
Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH mengungkapkan bahwa ada Dua tempat kejadian perkara kasus tersebut yakni di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan di SPBU Tembesi Kecamatan Batu Aji Kota Batam.
” Untuk modus Operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis Solar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan sticker sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli Bio Solar″ ungkapnya.
Adapun Kendaraan Minibus yang digunakan oleh tersangka sudah di Modifikasi tangki bahan bakarnya, sehingga dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM.
“Tertangkapnya para tersangka ini adalah pada saat Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri yang sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU” ujarnya.
Saat melakukan pemantauan, lanjut Nugroho, didapatkan satu unit Mobil jenis Minibus bus angkutan umum yang sedang mengisi bahan bakar dan didalamnya kosong tidak ada penumpang. Saat dilakukan pengecekkan tim menemukan kejanggalan dimana tangki bahan bakarnya telah di Modifikasi.
″Barang Bukti yang diamankan adalah 3 Unit Kendaraan jenis Mini Bus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12, BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak ±1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Biosolar Subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar″ ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH.
Atas tersangka, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- |*