
ChanelNusanta.com – Batam | Misteri bentrokan berdarah yang menewaskan dua nyawa di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Bulang, Batam, pada Senin 14 September 2026, mulai terurai.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Polisi sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka atas bentrokan ini, kini jumlahnya bertambah menjadi 5 orang. Penyidik juga telah memeriksa 23 saksi dan menyita puluhan senjata tajam serta senapan angin.
Di sisi lain, desakan untuk memeriksa tuntas pihak yang diduga menjadi dalang di balik penempatan massa di lahan sengketa tersebut semakin menguat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, bentrokan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Kelompok Ormas Lang Laut yang berjumlah sekitar 200 orang berada di lokasi untuk mengawasi alat berat yang melakukan pembersihan lahan.
Kemudian datang kelompok lain sekitar 100 orang dengan kendaraan roda empat yang disebut atas permintaan pihak penggarap untuk membongkar pagar seng pembatas lahan. Bentrokan tak terhindarkan.
Dua orang meninggal dunia, diidentifikasi bernama Martinus Mangge dan Heribertus Goda. Tujuh orang lainnya luka-luka.
Polisi membagi penanganan dalam dua klaster laporan:
1. Perkara pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. Tersangka: RS (47) yang diduga menembak korban dengan senapan angin lebih dari 8 kali, dan P (47) yang membawa dan mengokang senjata.
2. Perkara kepemilikan senjata tajam dan penghasutan. Tersangka: SH (44) Ketua Ormas Lang Laut, serta dua tersangka baru R dan Z.
Dari lokasi bentrokan disita 1 bilah parang panjang, 3 anak panah, 1 tombak kayu nibung, dan total sekitar 25 sajam, serta mobil pengangkut massa.
Para tersangka dijerat Pasal 458 KUHP baru tentang pembunuhan, Pasal 262 tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan mati, dan Pasal 307 tentang penguasaan sajam tanpa hak.
Rita Gultom Diperiksa, Tim Advokasi Desak Transparansi
Dalam pengembangan perkara, Ditreskrimum Polda Kepri memeriksa Rita Gultom pada 16 September 2026. Rita membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Mengenai hubungan saya dengan kasus ini, sudah saya sampaikan keterangan di Dirkrimum Polda Kepri hari ini,” kata Rita.
Kabar yang beredar, Rita diduga memiliki keterkaitan dengan penempatan Ormas Lang Laut di lahan sengketa tersebut dan mengetahui riwayat transaksi lahan.
Tim Advokasi Setokok yang mendampingi petani, melalui Edo Kumaleng dan Kornelis Boli, mendesak Polda Kepri transparan.
Mereka menyoroti adanya saksi yang diperiksa dalam kondisi diborgol dan aktivitas penggusuran tanaman milik petani yang dijaga Brimob pasca bentrokan.
Mereka juga mendesak Polda Kepri memanggil dan memeriksa Rita Gultom secara mendalam terkait dugaan keterlibatan dalam pemagaran dan pengrusakan tanaman warga, serta meminta Komnas HAM dan Kapolri turun tangan.
Bentrokan ini tidak bisa dilepas dari sengketa lahan menahun. Di satu sisi, 18 petani mengaku menggarap lahan sejak sebelum tahun 2000 dengan dokumen SKT.
Di sisi lain, PT SAT Bangun Sukses (SBS) mengklaim telah menguasai lahan 10 hektare sejak 2002 dengan bukti PBB.
Sementara itu, BP Batam disebut telah mengalokasikan lahan seluas 77,8 hektare tersebut kepada PT MIG Perkasa Industri untuk peruntukan industri. Inilah yang diduga menjadi pemicu tumpang tindih penguasaan.
LSM LIRA Kepri juga menilai ada “dosa administrasi” dari BP Batam dan kelambanan penanganan laporan awal perusakan mobil pada 10 September 2026 yang memicu eskalasi hingga berdarah.
Hingga kini Polda Kepri menegaskan pemilik lahan dan pihak korporasi akan segera dipanggil untuk menjelaskan legalitas alokasi dan surat kuasa pengerahan massa.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Rita Gultom, PT MIG Perkasa Industri, PT SAT Bangun Sukses, BP Batam, Ormas Lang Laut, dan semua pihak terkait. | *



