
Chanelnusantara.com – Batam | Aktivitas galangan kapal yang dijalankan PT Lestari Osean Indonesia (PT LOI) di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menuai keluhan serius dari warga Perumahan Putra Jaya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Warga yang bermukim di Cluster G, H, dan I menyatakan bahwa operasional galangan tersebut telah melampaui batas kewajaran dan mengganggu kenyamanan serta kesehatan lingkungan permukiman.
Adapun keluhan utama warga mencakup debu hasil blasting yang kerap beterbangan dan masuk ke dalam rumah, serta kebisingan berkepanjangan dari mesin galangan seperti mesin gerinda, pemotong baja, dan alat berat yang beroperasi hampir tanpa jeda, bahkan hingga larut malam dan dini hari.
“Debu blasting sering masuk ke rumah. Kami khawatir dampaknya bukan hanya pada kebersihan, tapi juga kesehatan jangka panjang, terutama anak-anak dan lansia,” ujar seorang warga kepada tim media, Sabtu (10/1/2026).
Selain debu, kebisingan disebut juga sebagai persoalan yang tak kalah mengganggu.
“Hampir setiap malam suara mesin masih terdengar jelas. Warga sulit beristirahat. Ini sudah berlangsung lama dan tidak ada solusi nyata,” ungkap warga lainnya.
Masalah ini dinilai semakin serius karena jarak galangan yang sangat dekat dengan permukiman, area kerja yang bersifat terbuka, serta pagar pembatas yang hanya sekitar ±2 meter, tanpa sistem pengendalian debu (dust control) dan peredam kebisingan (noise barrier) yang memadai.
Kondisi tersebut membuat dampak aktivitas industri langsung dirasakan warga setiap hari.
Meski diketahui lahan galangan merupakan milik PT BSI, warga menegaskan bahwa aktivitas operasional sepenuhnya dijalankan oleh PT LOI. Karena itu, tanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial tetap melekat pada pelaku kegiatan, terlepas dari status kepemilikan lahan.
Secara hukum, aktivitas usaha yang menimbulkan pencemaran dan kebisingan wajib dikendalikan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan pelaku usaha: serta menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Warga Putra Jaya menilai, jika aktivitas blasting dan operasional malam hari terus berlangsung tanpa pengendalian yang layak, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup dan mengabaikan hak dasar masyarakat sekitar.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Pemerintah Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi pengawas terkait untuk turun langsung ke lapangan, melakukan pengukuran debu dan tingkat kebisingan, serta mengevaluasi kelayakan operasional galangan kapal yang berada di tengah kawasan permukiman.
“Warga tidak menolak investasi. Tapi investasi harus taat aturan dan menghormati hak hidup masyarakat. Jangan sampai warga jadi korban atas nama industri,” tegas salah seorang perwakilan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Lestari Osean Indonesia belum memberikan keterangan resmi atas keluhan warga tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan, akuntabilitas, dan transparansi informasi. | *



