
Chanelnusantara.com – Batam | Akibat berlarut-larut, masyarakat Batam kini menaruh tanya besar atas penanganan kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi. Sudah lebih dari empat bulan sejak kasus ini mencuat, proses penegakan hukum atas kasus ini tidak ada perkembangan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kalangan masyarakat bertanya-tanya, apakah ada intervensi atau tekanan tertentu sehingga proses hukum seolah berjalan di tempat? Rakyat Batam berhak mendapatkan kepastian hukum, apalagi persoalan DAS ini menyangkut kepentingan lingkungan hidup, tata ruang kota, serta hak masyarakat atas ruang publik yang lestari.
Ditengah kalangan masyarakat Kota Batam, santer informasi yang menyebutkan bahwa dalang di balik penimbunan DAS Baloi diduga merupakan seorang oknum Anggota DPRD Kepri dari Fraksi NasDem.
Dugaan inilah yang menambah kuat kecurigaan publik bahwa ada kepentingan politik atau kekuasaan yang mencoba menghambat jalannya proses hukum sehingga kasus ini tampak jalan di tempat.
Ketua LMS GACD, Andar Situmorang, SH., MH., Sabtu (23/8/2025) mengatakan Potensi Pelanggaran UU Lingkungan Hidup atas Penimbunan DAS bukanlah perkara kecil. Tindakan tersebut secara nyata berpotensi melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU ini yang dengan tegas melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, serta penimbunan pada daerah aliran sungai, sempadan sungai, dan sumber air tanpa izin pejabat berwenang.
Lebih jauh, Andar Situmorang mengatakan, Pasal 98 sampai 103 UU 32/2009 mengatur ancaman pidana berat bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan hidup.
Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah, bergantung pada dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Pasal Pidana Lain yang Bisa Diterapkan
Selain UU Lingkungan Hidup, ada sejumlah aturan pidana lain yang bisa menjerat pihak-pihak yang terlibat maupun memberi perlindungan pada penimbunan DAS Baloi;
Pasal 55 & 56 KUHP: setiap orang yang turut serta atau membantu tindak pidana dapat dihukum sebagai pelaku.
Pasal 421 KUHP: pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara hingga 6 tahun.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Pasal 5 ayat (2): pejabat yang menerima suap dipidana penjara 1–5 tahun dan denda Rp50–250 juta.
Pasal 11: penyelenggara negara yang menerima hadiah karena jabatan dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp250 juta.
Pasal 12 huruf a & b: pejabat yang menerima suap atau gratifikasi terkait kewenangan jabatannya dapat dipidana penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, dengan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Dengan demikian, kasus DAS Baloi tidak hanya menyangkut pelanggaran lingkungan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana umum dan tindak pidana korupsi jika terbukti ada praktik backing, intervensi, atau suap dari pihak tertentu.
“Penimbunan DAS tidak hanya menyangkut pelanggaran lingkungan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana umum dan tindak pidana korupsi jika terbukti ada praktik backing, intervensi, atau suap dari pihak tertentu,” jelas Andar dalam chatingan pribadi melalui aplikasi whatsap dengan pimred independennews.com dan Silabuskepri.co.id.
Lebih jauh Andar menyebut, Dalam konteks ini, penegakan hukum yang berlarut-larut semakin menimbulkan kecurigaan adanya main mata antara aparat penegak hukum dengan pihak berkepentingan.
“Saya mendesak agar Polda Kepri membuka secara transparan perkembangan kasus ini, termasuk siapa saja yang telah diperiksa dan sejauh mana proses penyidikan berjalan,” pungkasnya.
Tentunya, tanpa transparansi dan kepastian hukum, masyarakat hanya bisa menduga-duga bahwa ada pihak yang “bermain di belakang layar” untuk memperlambat, bahkan mungkin menghentikan proses hukum penimbunan DAS Baloi.
Keberanian dan Komitmen Penegakan Hukum
Hingga saat ini, rakyat Batam menunggu bukti keseriusan aparat penegak hukum: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru tunduk pada intervensi kepentingan tertentu.
Hingga berita ini ditayangkan, tim awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Ditreskrimsus Polda Kepri terkait perkembangan penanganan serta langkah hukum yang telah dilakukan. | Rls PJS.