Chanelnusantara.com – Pekanbaru | Wartawan senior yang juga ketua DPD PJS Provinsi Riau, Drs.Wahyudi El Panggabean, M.H., meminta segenap wartawan di Riau yang masih memiliki indepedensi memaksimalkan fungsi kontrol terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan Wahyudi kepada sejumlah pemimpin redaksi Media Berita di Pekanbaru, Sabtu (21/1/23).
“Saya yakin, masih banyak wartawan di Riau yang memiliki kemerdekaan dan bersikap independen sebagai mana diamanahi kode etik jurnalistik,” ujar Ketua DPD PJS Provinsi Riau ini dengan tegas.
Masyarakat, lanjut Wahyudi, perlu tahu apakah pihak penyelenggara pemerintahan di Riau ini menggunakan dana dan publik secara proporsional dan tepat sasaran.
“Untuk itulah kontrol pers independen dibutuhkan,” katanya.
Menurut analisa Wahyudi, pengekangan kemerdekaan pers di Riau dalam dua tahun terakhir terkonspirasi secara masif melalui kontrak kerja sama institusi media dengan Pemprov Riau.
“Sayangnya, sistem mutualis ini, diduga kuat sebagai upaya melemahkan peran kontrol pers terhadap aktivitas pembangunan,” tutur Wahyudi, yang juga Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC) ini.
Dengan demikian, jelasnya, masyarakat hanya bisa berharap beroleh informasi berkualitas, kepada para wartawan yang tidak dilibatkan dalam konspirasi tersebut.
“Saya kira, bagi kalangan pers yang masih memiliki kecintaan kepada profesi mulia ini, mari sama-sama membangun Riau ini lewat profesi kita, untuk berburu informasi kebenaran, yang sangat diharapkan masyarakat,” kata Wahyudi yang juga Penulis buku-buku jurnalistik ini.
Masyarakat Riau, kata Wahyudi mendanai media massa lewat APBD dalam jumlah spektakuler, setiap tahun. Sudah seyogianya dana itu digunakan untuk menjawab keingintahuan masyarakat tentang informasi yang jujur perihal aktivitas pembangunan di provinsi kaya ini.
Wahyudi juga menyebut, bagi wartawan sejati, tidak perlu perduli dengan segala bentuk tindakan pihak-pihak tertentu untuk merintangi prosesi kinerjanya dalam berburu informasi.
Sebagaimana diketahui bahwa kewenangan wartawan untuk berburu informasi sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 4 UU Pers No.40 Tahun 1999 serta pengaturan sanksi pidana di Pasal 18.
“Jadi sepanjang anda punya niat baik, bekerja profesional sesuai tuntutan kode etik jurnalistik Indonesia, yah…mainkan aja,” tegas Wahyudi. |*