Chanelnusantara. com – Batam | Sebuah organisasi masyarakat (Ormas) diwajibkan mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol di Daerahnya, hal ini agar organisasi tersebut diketahui ataupun diakui oleh pemerintah setempat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Untuk memenuhi hal tersebut, bagi organisasi yang ingin mendaftarkan organisasi nya di Kesbangpol perlu mempersiapkan dan melengkapi beberapa syarat ini.
Hal pertama bagi anda yang ingin mendaftarkan ormas, bisa langsung berkunjung ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Daerah masing-masing.
Untuk diketahui ada dua macam jalur pendaftaran ormas yakni ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
Apabila berbadan hukum maka pendaftarannya ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun jika tidak berbadan hukum, maka pendaftarannya bisa melalui kesbang karena Kesbangpol berada di bawah struktur Kemendagri.
Adapun syarat yang harus anda lengkapi untuk mendaftarkan organisasi di Kesbangpol, yakni:
- Surat keterangan terdaftar (SKT) yang ditandatangani pendiri atau pengurus.
- Akta pendirian dibuat notaris yang memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ormas.
- Wajib memiliki program kerja.
- Surat Keputusan (SK) kepengurusan, yang dibuktikan dengan kepengurusan ormas yang lengkap.
- Surat keterangan domisili yang dikeluarkan lurah atau kepala desa setempat.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari ormas, selanjutnya harus melampirkan formulir pengisian data
- Menyetorkan rekening ormas, tujuan penyetoran tersebut agar aliran dana organisasi dapat diketahui.
- Surat pernyataan bermaterai yang berisi ormas tersebut tidak berafiliasi dengan partai tertentu dan tidak terjadi konflik kepengurusan.
Hal yang penting diketahui, setiap Ormas dilarang plagiasi lambang, atribut, bendera, tanda gambar dan simbol dari pemerintahan. |Jm.