Chanelnusantara.com – Batam | Beranda tweeter Divisi Humas Polri ramai dikunjungi netizen atas unggahannya terkait himbauan penggunaan pinjaman online.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tweet yang diunggah pada 01 Agustus 2023 tersebut sudah tayang hingga 32 ribu kali, 82 retweet, 12 kutipan dan 251 disukai.
Adapun tweeter yang diunggah divisi humas polri ini bertujuan untuk mengingatkan orang-orang yang ingin melakukan transaksi pinjaman online.
Unggahan tweet tersebut mengajak sobat Polri ketika meminjam secara online agar lebih berhati-hati, jangan sampai terjerat pinjaman online ilegal.
“Hai Sobat Polri, pandai-pandailah dalam menggunakan pinjaman online yah, jangan sampai terjerat di pinjaman online ilegal,” tulis tweet divisi humas Polri.
“Selain menguras hartamu, pinjaman online juga mengancam ketentraman,” lanjut tweet Polri.
Selain itu, pada tweet Polri juga dijelaskan ciri-ciri pinjaman online yang ilegal, yakni tidak terdaftar di OJK.
Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu kamu ketahui, yakni:
- Tidak terdaftar di OJK
- Penawaran melalui SMS atau WA
- Bunga dan denda mencapai 1-4 persen per hari
- Biaya tambahan lainnya mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
- Jangka waktu tidak sesuai kesepakatan
- Minta akses data pribadi
- Penagihan tidak beretika
- Tidak memiliki layanan pengaduan.
“Sebelum melakukan pinjaman online, pastikan perusahaannya terdaftar di OJK dengan cara cek legalitasnya ke kontak OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, dan ojk.go.id.,” tulis tweet Polri.
Terhadap unggahan tweet divisi humas polri tersebut langsung ramai dikomentari netizen.
“Maaf pak bisa ngak yang namanya pinjaman online apapun itu di hapuskan kecuali Bank resmi, biar tidak banyak korban lagi,” tulis salah satu akun @AryYudoyono.
“Pak,, nomor saya dijadikan penjamin oleh orang, info dari ybs sudah lunas dan tidak ada tunggakan, tapi saya masih sering diteror oleh nomor tidak dikenal, mohon solusinya untuk case seperti itu,” timpal akun tweet @yani1991.
“Sobat Polri dapat langsung melaporkan ke Polsek atau Polres melalui bagian SPKT. Atau dapat melaporkan melalui email : info@cyber.polri.go.id serta bisa juga melaporkan melalui website Polri official : https//www.polri.go.id dan patrolisiber.id., ” tulis divisi humas polri membalas tweet @yani1991.| Jm.