
ChanelNusantara.com – Batam | Bertempat di Mapolsek Sei Beduk, Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, didampingi oleh Kasi Humas Polresta barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Ipda Yogi Ditia Permana, SH, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curanmor Anak dibawah Umur. Sabtu (28/05/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan Pelaku berinisial M (16 Tahun), AW (15 Tahun), AJF (14 Tahun). Tempat kejadian di Toko Berkat Celular Jl. Laksamana Bintan 2 Kel. Batam Kota.
Adapun Kejadian Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira Pukul 03.00 Wib, teman korban MA memarkirkan sepeda motor milik korban di depan Toko Berkat Cellular Jl. Laksamana Bintan 2 Kec. Batam Kota, Batam, lalu MA masuk ke dalam ruko dan menaruh kunci sepeda motor korban di meja, kemudian korban menanyakan kepada MA “motornya sudah dikunci stang belum” lalu dijawab “sudah” lalu lanjut beristirahat.
Kemudian pada hari kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 09.00 Wib MA menanyakan kepada korban “motor kamu kemana kok gak ada” lalu korban jawab “bukannya kamu yang terakhir parkir di depan ya” kemudian korban mengecek dan korban tidak mendapati motor korban lagi. Kemudian Korban melapor ke Polsek Sei Beduk.
Setelah menerima Laporan Korban, pada hari sabtu tanggal 22 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wib unit opsnal sedang melakukan penyelidikan tindak pidana curanmor dan mendapat informasi bahwa ada yang hendak menjual sepeda motor di simpang DAM dengan harga yang tidak wajar, kemudian dicurigai seorang anak laki-laki mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.
Tim Opsnal Reskrim menduga sepeda motor tersebut bodong dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan menanyakan surat-surat kendaraan tersebut namun anak tersebut tidak dapat menunjukkannya, kemudian Opsnal Reskrim mengamankan anak tersebut untuk dimintai keterangan.
Sesampainya di Polsek Sei Beduk, ketika anak tersebut diinterogasi barulah mengakui bahwa dirinya telah mengambil sepeda motor tersebut dengan cara melawan hak bersama teman-temannya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia juga mengugkapkan bahwa para Pelaku melakukan Pencurian dengan cara merusak setang sepeda motor milik korban dengan menendang setang sepeda motor tersebut sehingga terlepas dari kuncian setang.
“Setelah setang sepeda motor tidak terkunci lagi kemudian para pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya hingga sampai ke warnet alumindo di Bengkong Harapan 1 yang tidak begitu jauh dari lokasi kejadian tersebut, barulah sepeda motor tersebut dihidupkan oleh para Pelaku” ungkap Betty Novia.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e & 5e KUH Pidana jo UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman Hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara. |*







