
Chanelnusantara.com – Batam | Proyek pembangunan gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kepulauan Riau Paket 1 yang berlokasi di lahan milik SMP Negeri 21 Batam, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, menuai sorotan publik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Proyek yang menelan anggaran Rp15.106.086.333,55 ini diduga berjalan tanpa melibatkan konsultan pengawas independen, sebagaimana seharusnya diatur dalam ketentuan teknis pelaksanaan proyek pemerintah.
Adapun proyek konstruksi yang menuai sorotan publik ini dikerjakan oleh PT. Rantau Kalimas Jaya.
Selain itu, penggunaan material kayu bakau dalam konstruksi bangunan proyek SPPG ini turut menjadi perhatian serius.
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa sejumlah material penyangga dan rangka sementara dalam proyek tersebut berasal dari batang bakau yang ditebang dari wilayah pesisir sekitar.
Praktik ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek tidak mematuhi ketentuan lingkungan dan berpotensi melanggar aturan konservasi kawasan mangrove yang menjadi ekosistem penting di wilayah pesisir Batam.
Selain aspek lingkungan, kejanggalan juga muncul dari sisi administrasi lahan. Bangunan SPPG diketahui didirikan di atas tanah fasilitas pendidikan milik Pemerintah Kota Batam, tepatnya di area kompleks SMP Negeri 21.
Hal ini memunculkan tanda tanya terkait proses alih fungsi lahan pendidikan menjadi area proyek kementerian, serta mekanisme koordinasi antarlembaga yang semestinya dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) resmi.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, membenarkan adanya kegiatan pembangunan tersebut.
“Memang ada pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kepulauan Riau Paket 1 di atas lahan milik Pemko Batam. Namun, untuk klarifikasi lebih lanjut silakan dikonfirmasi langsung kepada Badan Gizi Nasional (BGN),” ujarnya singkat saat dihubungi, Selasa malam (19/11/2025).
Pernyataan Sekda tersebut menegaskan bahwa proyek SPPG bukan sepenuhnya di bawah kewenangan Pemko Batam, melainkan program lintas instansi yang melibatkan pemerintah pusat.
Namun, dugaan pelanggaran teknis seperti tidak adanya konsultan pengawas, penggunaan material yang melanggar hukum lingkungan, serta ketidaktertiban izin lahan menuntut adanya audit menyeluruh oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun lembaga penegak hukum.
Sebagai catatan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan program strategis nasional dalam mendukung upaya penurunan angka stunting dan peningkatan layanan gizi masyarakat.
Karena itu, pelaksanaannya seharusnya menjadi contoh dari penerapan prinsip transparansi, kepatuhan hukum, dan keberlanjutan lingkungan, bukan justru menimbulkan polemik dan dugaan penyimpangan. | Tim PJS



