
Chanelnusantara.com – Batam | Pemilik gelanggang permainan (gelper) Lucky City sepertinya tidak takut akan jeratan hukum tentang undang-undang perjudian yang berlaku di Indonesia.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pasalnya gelanggang permainan yang mereka kelola diduga kuat memfasilitasi ataupun menjalankan praktek perjudian.
Sebagaimana diketahui bahwa perjudian di tanah air telah dilarang mengacu undang-undang pidana (KUHP) pasal 303 tentang perjudian.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya di Mabes Polri dan polda untuk memberantas aktivitas perjudian ini.
Kapolri meminta, bukan hanya pemain dan bandar judi online maupun konvensional yang diberantas, melainkan juga “bekingan”-nya.
“Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya, ujar Kapolri.
Lokasi gelper Lucky City yang berada dikawasan Pasar Pujabahari, Nagoya, tampak bebas beroperasi. Pemilik lokasi Gelper Lucky City atau Judi tersebut milik warga negara tiongkok (WNA) dan join dengan seorang warga negara Indonesia (Yaphau), selain memiliki tempat perjudian (Gelper Lucky City), diduga juga memiliki beberapa titik lokasi Gelper lainnya di batam.
Dari pantauan awak media ini, Kamis (5/6/2025), Sofian salah seorang warga yang tinggal didaerah tempat lokasi tersebut mengatakan kepada wartawan ini, bahwa judi gelper Lucky City dapat merusak perekonomian masyarakat bahkan yang lebih parahnya gelper dapat merusak hubungan rumah tangga.
“Saya sebagai salah satu warga berharap agar pihak Instansi terkait seperti Polri dapat memberantas segala praktik perjudian. Karena saya sudah banyak melihat orang orang yang stres karena kalah bermain judi”, harapnya.
Ditempat yang sama, salah seorang pemain mengatakan bahwa dirinya sudah banyak menghabiskan uang di lokasi gelper tersebut.
“Ia mas saya sudah banyak kalah bermain jecpot, sampai keluarga saya tidak saya perdulikan lagi”. ucapnya dengan raut wajah sedih.
Hingga berita ini dimuat, manajemen Lucky City dan pihak aparat penegak hukum (APH) belum dapat dikonfirmasi. | *