Vandarones Purba, Kepala Bidang ESDM Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan ESDM Karimun
Chanelnusantara.com – Karimun | Kepala Bidang ESDM Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun, Vandarones Purba mengatakan pihaknya tidak pernah melakukan pengawasan langsung ke pulau yang berada di Desa Buluh Patah, Kecamatan Sugie Besar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam hal ini, terkait aktivitas tambang pasir di Pulau Citlim, Pemerintah Kabupaten Karimun tidak pernah menerima laporan terkait aktivitas tambang pasir tersebut.
Adapun alasannya tidak menerima laporan aktivitas tersebut karena kewenangan pertambangan sepenuhnya berada dibawah Pemerintahan Provinsi Kepri.
Secara regulasi Pemkab Karimun tidak ada kewenangan, karena kewenangan tidak berada di tingkat kabupaten. Dalam hal pengawasan, anggaran juga tidak tersedia karena tidak ada kode anggaran yang akan dianggarkan.
“Karena kewenangan tidak berada di tingkat kabupaten, maka anggaran untuk pengawasan juga tidak ada. Jadi kita tidak bisa menganggarkan monitoring tambang,” kata Vanda, Sabtu 21 Juni 2025.
Terkait dengan aktivitas tambang di Pulau Citlim, Pemerintah Kabupaten Karimun tidak pernah menerima laporan terkait aktivitas pertambangan tersebut, perusahaan tambang melapor ke Pemerintah Provinsi.
“Perusahaan melapor ke provinsi per triwulan, dan provinsi juga tidak ada memberitahukan ke kita,” ujar Vandarones.
Hingga saat ini, kepada awak media, Vandarones mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui perkembangan terkait aktivitas di Pulau Citlim hanya dari media massa.
“Kita tidak dilibatkan, jadi tidak mengikuti,” ujarnya.
Menurut informasi yang diperoleh Vandarones, tambang pasir di Pulau Citlim sudah berdiri sejak tahun 2018. Pada tahun 2023, perizinannya kembali diperbaharui hingga tahun 2028.
“Yang dipermasalahkan karena adanya aturan Menteri KKP tentang pulau-pulau kecil yang terbit tahun 2024. Jadi mungkin nanti bagaimana pusat sama provinsi menyingkapinya,” tutup Vandarones. | Red.




