Chanelnusantara.com – Batam | Pemberitaan dugaan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai Batam menjadi perhatian dan perbincangan publik, Selasa (18/7/2023).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Bagaimana tidak, dugaan tindakan korupsi ini sebelumnya santer diberitakan oleh beberapa media online di Batam, bahkan pada salah satu media diketahui pemberitaan tersebut sempat berlanjut hingga jilid 7.
Bak ditelan bumi, saat ini pemberitaan yang sudah dikonsumsi publik tersebut tidak dapat ditemukan lagi, sehingga menimbulkan asumsi negatif dari publik.
Adapun pemberitaan yang santer diperbincangkan ini adalah terkait tindakan pimpinan Bea Cukai Batam yang diduga menggelapkan 93 unit kendaraan hasil tangkapan atupun sitaan.
Dimana dari pemberitaan yang dimaksud, bahwa dari 100 unit kendaraan diantaranya ditimbun lebih dari 30 hari (Dihitung dari selisih tanggal BC 1.1 dengan tanggal pendaftaran PPFTZ-01 dari LDP).
Dituliskan nilai pabean dari 100 unit kendaraan bermotor tersebut sebesar Rp. 67.898.535.820,00 dengan nilai BM dan PDRI yang dibebaskan Bea Cukai Batam sebesar Rp. 32.065.055.755,43 dan Rp. 80.938.696.028,88 miliar rupiah.
Dari 100 unit kendaraan tersebut, bahwa hanya 7 unit kendaraan bermotor yang tercatat dalam laporan BTD tahun 2021.
Sementara untuk 93 unit kendaraan bermotor yang sudah mendapatkan SPPB di tahun 2021 tidak pernah dicatat oleh Bea Cukai Batam dalam laporan BTD tahun 2021 atau diduga Bea Cukai Batam menggelapkan data 93 unit kendaraan.
Hilangnya karya jurnalistik ini menimbulkan asumsi bahwa diduga telah terjadi pembredelan, atau pelarangan penyiaran, atau penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum atau intervensi dari oknum atau pihak tertentu.
“Kita menduga pemberitaan tersebut mengalami pembredelan dan mendapatkan intervensi,” ungkap Tigor salah satu pelaku usaha ekspedisi di Batam.
Diketahui, jika sebuah karya jurnalistik dinilai tidak benar, tendensius untuk menjatuhkan seseorang ataupun merugikan orang lain, maka dipersilahkan melapor ke Dewan Pers atas karya jurnalis tersebut atau dipersilahkan menyampaikan hak jawabnya pada media yang bersangkutan.
“Atas hal ini, kita jadi berasumsi negatip terhadap Bea Cukai Batam, dimana sejauh ini belum terlihat klarifikasi resmi ataupun hak jawab dari Bea Cukai Batam atas pemberitaan yang dimaksud,” tandasnya.
Menelusuri ihwal dugaan tindakan oknum Bea Cukai ini, awak media melakukan konfirmasi ke pihak Bea Cukai Batam, hingga berita ini diterbitkan humas Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan. | Red.