
Chanelnusantara.com – Batam | Pemanfaatan bahu jalan, buffer zone, hingga jalur penghijauan sebagai lahan parkir kendaraan dagang oleh sejumlah showroom mobil di Batam kembali disorot masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kondisi itu dinilai mengganggu fungsi jalan, estetika kota, serta menambah kemacetan di titik-titik padat.
Pantauan awak media, Minggu 31/5/2026, sejumlah showroom, di Pandawa Batu Aji, Merapi Subur, Villa Muka Kuning, seberang Plamo Garden Batam Center, kawasan Newtown Nagoya, belakang DC Mall, dan Simpang Lima Newtown, tampak memajang mobil dagangan hingga ke bahu jalan.
“Kalau semua usaha pakai bahu jalan dan jalur hijau untuk dagang, jalan makin sempit, kota makin tidak tertib. Pemerintah harus tegas, jangan hanya menertibkan pedagang kecil, usaha besar juga harus ditindak kalau melanggar,” ujar seorang warga yang melintas di kawasan Nagoya.
Ruang Publik Dialihfungsikan
Bahu jalan dan jalur hijau memiliki fungsi spesifik. Bahu jalan untuk keselamatan, kondisi darurat, dan kelancaran lalu lintas. Jalur hijau berfungsi sebagai resapan air, peneduh, dan estetika perkotaan. Pengalihan fungsi ke area komersial berpotensi mempersempit badan jalan, mengganggu pandangan pengendara, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah alih fungsi lahan tersebut telah memenuhi persyaratan, uji analisis risiko, dan mengantongi izin pemanfaatan dari instansi terkait.

Dasar Hukum
Penggunaan ruang manfaat jalan tidak boleh sembarangan. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengemudi mematuhi aturan berhenti dan parkir. Pelanggaran rambu dan marka dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga melarang pemanfaatan ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan. Di tingkat daerah, Pemko Batam memiliki Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir, serta Perwako No. 8 Tahun 2024 yang diubah dengan Perwako No. 78 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Aturan itu mengatur parkir tepi jalan umum, bukan memberi ruang bagi pelaku usaha menjadikan bahu jalan atau jalur hijau sebagai tempat permanen memajang kendaraan dagangan. Showroom semestinya menyediakan lahan parkir sendiri sesuai izin usaha dan ketentuan tata ruang.
Harapan Penertiban Menyeluruh
Warga berharap Pemko Batam tidak menutup mata. Penertiban diminta dilakukan menyeluruh, tidak hanya pada kendaraan yang parkir liar, tapi juga pemilik usaha yang diduga menjadikan fasilitas umum sebagai etalase bisnis.
Langkah yang diharapkan meliputi teguran tertulis, pendataan lokasi usaha, penertiban dan penderekan kendaraan, hingga evaluasi izin usaha jika pelanggaran berulang. Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang diminta turun melakukan pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak showroom dan dinas terkait masih akan dilakukan untuk keberimbangan pemberitaan.
Terhadap pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini berhak menyampaikan hak jawab dan hak koreksi. Redaksi terbuka untuk memuat tanggapan yang disampaikan dalam pemberitaan selanjutnya. | Red.



