Chanelnusantara.com – Batam | Usaha hiburan dan permainan di Kota Batam semakin menggeliat. Di sejumlah lokasi di Kota Batam usaha hiburan dan permainan seperti arena gelanggang permainan (Gelper) kian hari terus bertambah dan tampak bertumbuh subur.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Belakangan ini, muncul lagi arena gelanggang permainan Buck Jump Games City yang berlokasi di sekitaran pusat perkantoran pemerintah Kota Batam yang tampak sudah ramai dikunjungi oleh masyarakat.
Investasi yang dilakukan tim awak media ini pada Minggu (3/11/24), dari keterangan salah satu pengunjung dikatakan bahwa setiap pemain yang berhasil meningkatkan kredit akan menerima hadiah kemenangan.
Kredit (cancel koin) kemenangan yang dimaksud akan ditukar menjadi tiket dan tiket tersebut bisa ditukar kembali kepada kasir dan mendapat hadiah barang seperti boneka, rokok, ataupun hadiah barang lainnya.
Adapun hadiah barang tersebut, disampaikan sumber media ini bisa ditukarkan kembali dengan uang kepada penampung barang yang ada disekitar lokasi.
“Kalau kita menang, kredit boleh di cancel ke tiket, kemudian tiketnya ditukar dengan rokok. Rokoknya ditukar diluar dengan uang, ada tempatnya disiapkan menampung pak,” kata seorang pemain sembari asik memainkan permainan di mesin Babel.
Padahal dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, sudah sangat jelas diatur segala bentuk ancaman dan tuntutan terhadap para pelaku perjudian.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
– Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
– Dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.
Selain itu, menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bahwa telah memperingatkan dan memerintahkan dengan sangat tegas, untuk memberantas segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun.
Akan tetapi dengan segala aturan yang ada, serta imbauan tegas dari Kapolri, sepertinya belum mampu untuk menghentikan segala bentuk perjudian di tanah air, terkhusus di Kota Batam.
Kepolisian Polda Kepri dan Polresta Barelang semestinya mengambil tindakan tegas untuk menutup perjudian di Uban Game dengan modus Gelanggang Permainan (Gelper), karena diduga keras melanggar Pasal 303 KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha memintai keterangan dari pihak terkait atas keberadaan Gelper Buck Jump Games City ini. | Red.