Chanelnusantara.com – Tanah karo | Hukum berlaku sama kepada setiap warga negara Indonesia, hal inilah yang ditunjukkan Kejaksaan Negeri Karo memberantas pelaku korupsi di Bumi pertiwi. Kamis (21/07/2022).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dengan komitmennya, Kejaksaan Negeri Karo tetapkan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karo, Robert Billy Perangin-angin sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Gelanggang Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran 2018.
Sebagaimana diketahui, anggaran yang digunakan untuk pembangunan Gelanggang Olahraga tersebut sebesar 1,6 Milyar lebih. Tim penyidik menetapkan Robert sebagai tersangka saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, sekaligus saat ia menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Karo.
“Terkait kerugian Negara sudah dilakukan penghitungan oleh ahli yakni kurang lebih 200 juta Rupiah,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karo I. L. Nardo Sitepu.
Sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Nardo menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, baik dari pemerintah maupun pihak swasta.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.” pungkasya. |Satria.