
Chanelnusantara.com – Batam | Pemilik kendaraan bermotor yang berstatus FTZ diperbolehkan keluar dari Batam selama mudik lebaran 2024 dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Riau, Junaidi, pada Senin 4 Maret 2024 dikutip dari media online Indonesia.
“Khusus di Batam. Mobil yang berstatus FTZ bisa keluar daerah dengan persyaratan tertentu. Kami sudah koordinasi dengan Bea Cukai untuk syaratnya,” katanya.
Adapun hal tersebut dilaksanakan untuk meminimalisir penumpukan di pelabuhan. Menurut Junaidi, frekuensi perjalanan pada tahun 2024 mencapai 180 juta orang.
“Urgensinya agar tidak menumpuk di pelabuhan,” tegas Junaidi.
Untuk diketahui, kendaraan berstatus FTZ yang diperbolehkan keluar dari Batam harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya;
1. Wajib mendapat surat keputusan pengeluaran sementara dari Bea Cukai.
2. Menyerahkan jaminan sebesar PPN 11 persen yang terutang.
3. Mendapat surat jalan dari kepolisian.
4. Membuat dokumen formalitas kepabeanan yaitu PPFTZ 01 dan 03 nanti ketika kembali lagi ke Batam.
Untuk pemilik kendaraan berstatus FTZ yang ingin mudik lebaran keluar dari Batam dipersilahkan untuk mengurus persyaratan yang dibutuhkan untuk pengeluaran kendaraannya.
“Silahkan, bisa diurus dari sekarang, di Bea Cukai ataupun di pelabuhan,” ungkap Junaidi. | Red.