Chanelnusantara.com – Binjai | Pelaku kejahatan sepertinya sudah tidak menghiraukan lagi apa yang menjadi sasaran mereka, yang penting bisa segera mendapatkan uang walau dengan cara melawan hukum.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Begitu yang dilakukan oleh para pemuda pengangguran ini, entah setan apa yang merasuki jiwanya hingga pagar besi dari sebuah rumah ibadahpun menjadi sasaran.
Pagar besi Gereja GKPI Km. 18 Jln. Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur menjadi sasaran pencurian 3 pemuda pengangguran, mereka adalah M. Yulus Cansar (MYC), Lk, 16 Thn, Pengangguran, Muhammad Seger Wahyudi Hura (MSWH), Lk, 27 Thn, Pengangguran, Eringga Muliawan Als Madop (EM) masih dalam pengejaran.
Kejadian bermuda pada Selasa tgl 12 Juli 2022 sekira pukul 09.00 Wib, Pelapor WAaldun Tinambunan, Lk, 49 Thn, Petani/Berkebun, Alamat : Jln. Danau Batur Perumahan Citra Wahidin Blok G No. 43 Kel. SM. Rejo Kec. Binjai Timur sebagai pimpinan Gereja GKPI KM 18, melihat group WA bahwasanya pintu gerbang gereja hilang.
Mengetahui informasi tersebut pelapor mendatangi gereja dan sesampainya di gereja pelapor melihat memang benar gerbang pagar gereja tsb sudah tidak ada. Kemudian atas dasar kesepakatan bersama jemaat gereja GKPI KM 18 maka peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Binjai Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/VII/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 12 Juli 2022.
Atas kejadian tersebut pihak pengurus gereja GKPI KM 18 menderita kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Mendapat Laporan ini Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Alex pasaribu, S.H. beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka.
Selanjutnya petugas menginterogasi MYC, yang mana diakuinya ada 2 (dua) orang pelaku lainnya yg turut serta melakukan pencurian pagar gereja tersebut dan sekira pukul 15.00 wib kembali diamankan 1 (Satu) orang pelaku lainnya a.n. MWSH serta EM masih dalam pengejaran.
Kedua pelaku telah mengakui bahwasanya benar merekalah yang melakukan pencurian pagar besi gereja GKPI Km. 18 dan telah dijual saat itu juga ke Gudang Botot TF seharga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Selanjutnya kedua tersangka diamankan ke Polsek Binjai Timur Polres Binjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3(e) dan 4(e) KUHPidana. |Satria.