
Kantor Gubernur Kepulauan Riau
Chanelnusantara.com – Tanjungpinang | DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam mempertanyakan terkait transparansi pengelolaan uang negara yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam hal ini, PJS meminta inspektorat dan APH terkait untuk memeriksa pengalokasian anggaran publikasi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau yang dilontarkan terhadap sejumlah perusahaan media.
Adapun pengalokasian anggaran publikasi ini, PJS menilai tidak transparan, ada hal yang ditutup-tutupi oleh pihak Diskominfo Kepri. Oleh karena itu, sebagai langkah mewujudkan transparansi tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, pengalokasian anggaran publikasi ini harus diperiksa.
Melihat SiRUP LKPP (Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemprov Kepri menganggarkan anggaran publikasi dengan nama paket belanja jasa iklan/reklame, Film, dan pemotretan.
Pengadaan tersebut dicantumkan dalam 1 (satu) paket volume pekerjaan, dengan kode RUP 59817526, satuan kerja Dinas Komunikasi dan Informasi Tahun anggaran 2025, dengan total pagu anggaran 4.862.197.793 yang bersumber dari APBD T.A. 2025.
Dilihat dari detail paket RUP-LKPP Pemprov Kepri tersebut, metode pemilihan penyedia E-purchasing, jadwal pelaksanaan kontrak Februari s/d Desember 2025, jadwal pemilihan penyedia Februari 2025 dan tanggal paket diumumkan 20 Juni 2025.
Menyangkut paket pekerjaan tersebut berkaitan dengan publikasi, sejumlah pemilik media mendesak pihak Diskominfo Kepri untuk mengumumkan siapa atau media apa yang mendapat kerjasama publikasi di Diskominfo Pemprov Kepri.
“Media apa saja yang bekerjasama di Diskominfo Kepri, itu harus diumumkan ke publik. Pengalokasian ataupun penyaluran dana kerjasama publikasi ini harus diumumkan secara transparan,” ujar Gusmanedy, Ketua PJS Batam.
Terpisah, dari keterangan sejumlah pemilik perusahaan media di Batam menjelaskan bahwa terkait kerjasama publikasi media di Diskominfo Kepri, sebelumnya pernah dilaksanakan dengan sistim pesanan atau order.
“Perusahaan media kami pada tahun sebelumnya mendapat orderan kerjasama publikasi dari Diskominfo Kepri, namun sistim kerjasamanya serba praktis, tidak ada kualifikasi tertentu,” tegas SS salah satu pemilik media di Batam.
“Tidak ada MoU, hanya via telepon, nilai tagihan orderan kerjasama disepakati, kemudian kita masukkan invoice dan kwitansi pembayaran. Setelah beberapa Minggu, tagihan pembayaran kita terima,” tambahnya.
Situasi dan sistem kerjasama yang pernah dilakukan ini berpotensi terjadi kembali, oleh karena itu sejumlah perusahaan pers/media meminta terkait anggaran publikasi ini diumumkan secara terbuka.
“Kami juga meminta agar laporan pertanggungjawaban (LPJ) kerjasama publikasi pada tahun-tahun sebelumnya ditelaah, apakah teknisnya telah sesuai ketentuan,” pinta Gusmanedy selaku pemilik media terverifikasi administrasi dan faktual dewan pers ini.
Selain itu, menurut pengakuan sejumlah pemilik perusahaan media, disebut-sebut bahwa anggaran publikasi untuk perusahaan media ada yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Pemprov Kepri.
“Jika anggaran publikasi media dialokasikan lewat pokok pikiran dewan, artinya anggaran tersebut sudah ditentukan, berarti yang mengatur pengalokasiannya pasti anggota dewan yang bersangkutan,” tambahnya.
“Kalau hal itu benar terjadi, kami menilai tindakan tersebut diduga untuk memanipulasi anggaran. Diskominfo kan OPD, ada penganggaran sendiri. Untuk memastikan hal itu tidak terjadi, APH terkait harus menindaklanjuti informasi ini,” tegas Gusmanedy.
Atas kondisi ini, PJS juga meminta Kejati Kepri agar tidak tinggal diam. Dengan dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap SPJ publikasi 2024-2025, menjadi langkah penting untuk mengungkap dugaan permainan anggaran di internal Diskominfo Kepri ini.
“Cara-cara seperti ini rawan terhadap pelanggaran, tindakan tersebut diduga untuk memanipulasi anggaran yang berpotensi kepada tindakan korupsi. Hal ini tidak boleh dibiarkan, kita akan meminta Kejati Kepri untuk menelaah dugaan pelanggaran ini,” ujar Gusmanedy.
Hingga berita ini publikasikan, Kadis Kominfo Pemprov Kepri Hendri Kurniadi, dan PPTK Diskominfo Kepri Basoruddin, belum dapat dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirimkan awak media masih tampak centang satu. | Red.