
Chanelnusantara.com – Batam | Merasa terganggu aktifitasnya disorot media, pelaku tambang pasir ilegal di Nongsa Batam dengan beraninya mengintervensi wartawan agar tidak melanjutkan pemberitaan terkait kegiatannya.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Melalui pesan WhatsApp kepada tim media ini, pada Jumat lalu pelaku dengan berani mengintervensi serta memperingatkan awak media agar tidak lagi mengulang pemberitaan terkait tambang pasir ilegal yang mereka jalankan.
Tindakan ini jelas sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik, dan juga ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan serta informasi.
Selain itu, intimidasi terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Meskipun aktivitas tambang pasir ilegal ini sudah berlangsung terang-terangan dan tidak sedikit media memuat pemberitaan terkait tambang pasir ilegal ini, aparat penegak hukum terkesan menutup mata.
Hal tersebut terlihat dari sikap pelaku yang tidak menghiraukan sorotan media, pelaku seakan kebal terhadap hukum, APH terkait seolah telah berada di genggamannya.
Padahal, sebagaimana merujuk UU bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar Pasal 35 jo. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa pelaku tambang pasir ilegal bisa begitu percaya diri seolah kebal hukum? Apakah ada dugaan pembiaran dari pihak tertentu atau adanya permainan dibalik layar?
Kasus ancaman terhadap wartawan ini menambah panjang daftar persoalan serius dibalik maraknya tambang pasir ilegal di Batam. Selain merusak lingkungan, tambang ilegal juga menimbulkan ancaman bagi demokrasi dan kebebasan pers.
Kami tidak akan gentar. Ancaman semacam ini justru memperkuat tekad kami untuk terus menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial,” tegas salah satu jurnalis tim media ini.
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku tambang pasir ilegal sekaligus mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan, demi tegaknya supremasi hukum dan kebebasan pers di Indonesia. | Red.




