
Chanelnusantara.com – Batam | Lapak Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berada di sisi jalan simpang Hutatap arah dapur 12 akhirnya diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Senin 16 Juni 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Tampak puluhan personil anggota Satpol PP Kota Batam diturunkan untuk melakukan penertiban lapak kaki 5 ini, kedatangan anggota Satpol PP Kota Batam sempat membuat para pedagang panik seketika.
Para pedagang yang menempati lapak-lapak tersebut berusaha untuk mengevakuasi barang-barang mereka agar tidak mengalami kerusakan.
Sebagaimana keterangan masyarakat sekitar, lapak-lapak pedagang kaki 5 yang berada disisi jalan simpang Hutatap ini selama ini dikelola oleh RS secara ilegal, tanpa ada ijin dari instansi terkait.
Kasi PPNS Satpol PP Kota Batam Jondri, SE, yang memimpin penggusuran mengatakan, bahwa lokasi tersebut sebelumnya sudah pernah dua kali dilakukan penggusuran.
Sedangkan penggusuran kali ini menurut Jondri, SE, adalah penggusuran yang ketiga kalinya. Ada sekitar 13 lapak tenda yang diterbitkan hari ini.
“Hari ini ada 13 lapak tenda milik pedagang yang kita tertibkan,” pungkasnya.
“Lokasi ini sudah dua kali paska penggusuran. Sebelum dilakukan penertiban hari ini, sebelumnya kita sudah kasih imbauan. Tapi sepertinya mereka tidak respon,” ujar Jondri, SE, kepada wartawan. | *




