Chanelnusantara.com – Bengkulu | Polres Mukomuko amankan seorang pria inisial YD atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kecamatan Ipuh.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Hal tersebut disampaikan Kapolres Mukomuko dalam pres releasenya kepada awak Media, Selasa (12/07/22).
Kapolres Mukomuko AKP WIDIARDI S.IK. MH. dalam releasenya mengungkapkan telah terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu, tersangka YD dan barang bukti jenis sabu serta barang bukti lainnya saat ini sudah diamankan di Mapolres Mukomuko.
Tersangka YD diamankan petugas Resnarkoba Polres Mukomuko saat sedang bertransaksi narkotika didepan gerbang salah satu sekolah di kabupaten mukomuko.
Adapun Barang Bukti yang diamankan yakni, 1 unit hp merk samsung, 1 paket sabu siap pakai/edar, 1 buah kunci motor, 1 buah alat hisap, 1 buah kertas alumunium poil rokok, 1 bungkus kertas tissu dan 1 buah plastik bekas pakai.
Menurut keterangan tersangka barang haram tersebut diperoleh YD dari seseorang yang berada di lembaga pemasyarakatan Arga Makmur, dibeli dengan harga 540.000 rupiah sesuai keterangan tersangka barang haram tersebut digunakan untuk dipakai sendiri selama kurang lebih sudah 1 tahun ini.
Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 114 undang undang tentang narkotika No 35 tahun 2009 dengan amcam maksimal 5 tahun penjara dan denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.
“Alhamdulillah di semester tahun 2022 ini kita sudah ungkap kasus penyalahgunaan narkoba ada 14 kasus, baik itu jenis sabu dan juga ganja” terang kasat narkoba polres mukomuko dalam Pres Releasenya. |Riki