
Chanelnusantara.com – Batam | Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kota Batam mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, memeriksa ataupun menelaah pengalokasian dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri, T.A 2023 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua DPC PJS Batam, Gusmanedy, menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kepri atas Laporan Keuangan Tahun 2023 telah mengungkap adanya ketidakwajaran dalam realisasi belanja hibah, yang dinilai telah membebani keuangan daerah.
Hingga kini belum ada tindakan hukum nyata dari lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan atas temuan BPK ini.
“Temuan BPK tidak bisa dianggap angin lalu. Dugaan pelanggaran terhadap Permendagri dan potensi konflik kepentingan sudah sangat terang. Pertanyaannya, mengapa Kejati dan Polda Kepri seperti tidak bergeming? Apakah hukum hanya tegas pada rakyat kecil tapi lumpuh saat menyentuh elite,” kritik Gusmanedy.
Dalam hal temuan BPK ini, PJS Batam menyoroti bahwa terdapat organisasi yang menerima hibah lebih dari satu kali dalam tahun yang sama. Bahkan ada juga perkumpulan ataupun klub yang disebut sebut diketuai anggota DPR RI aktif, yang menerima dana hibah bernilai fantastis.
Tidak hanya itu, klub Golf yang diketahui sebagai klub olahraga bergensi turut mendapatkan dana hibah Pemprov Kepri Tahun 2023. Dari penelusuran tim media PJS Batam, klub Golf yang dimaksud diketuai Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
“Pengalokasian dana hibah ini seperti sudah diatur sedemikian rupa. Kondisi ini tidak hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, tapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang,” ujar Gusmanedy.
“Publik menanti keberanian dan integritas aparat penegak hukum. Jangan sampai Kejati dan Polda Kepri dipersepsikan sebagai lembaga yang mandul atau terkesan melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran anggaran yang sangat besar ini,” tegasnya lagi.
Untuk itu, PJS Batam akan melayangkan surat resmi kepada Kejati Kepri dan Polda Kepri, sebagai bentuk dorongan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh dan terbuka atas pengalokasian dana hibah ini.
Jika aparat daerah tak kunjung bertindak, PJS Batam akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus ini demi menjamin objektivitas dan independensi penegakan hukum.
“Negara harus hadir. Ketika dugaan penyimpangan menyangkut anggaran publik, maka keadilan tidak boleh ditunda. Penegakan hukum bukan pilihan, tetapi kewajiban konstitusional,” pungkas Gusmanedy. | PJS Batam.