
Chanelnusantara.com – Jakarta | Pencipta lagu “Bilang Saja” Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas perkara dugaan pelanggaran hak cipta.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Gugatan perdata yang dilayangkan Ari Bias itu didaftarkan dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta dalam perkara gugatan perdata ini (30 Januari 2025) menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta atas lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias.
Tidak tanggung-tanggung, Agnez diminta untuk membayar denda kerugian sebesar Rp1,5 Miliar kepada Ari Bias lantaran telah terbukti melakukan pelanggaran hak cipta.
Adapun muncul angka denda Rp1,5 miliar ini diakumulasi dari 3 kali penampilan Agnez Mo yang membawakan lagu “Bilang Saja” di 3 kota yakni Surabaya, Bandung, Jakarta, pada Mei 2023. Artinya dalam 1 kali penampilan Agnez didenda 500 juta.
Untuk diketahui, sebelum Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ari terlebih dahulu mensomasi Agnez atas penggunaan lagu ciptaannya secara komersil tanpa ijin terlebih dahulu.
Tak kunjung mendapat itikad baik, kemudian Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta pada September 2024 lalu. | Red.




