
Chanelnusantara.com-Batam | Tower telekomunikasi yang akan didirikan di Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, tepatnya di samping perumahan Griya Batu Aji Asri, dan di depan perumahan Fhoniex Garden menjadi pembicaraan warga sekitar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Warga sekitar membicarakan dan bertanya-tanya atas keberadaan alat pendeteksi jaringan yang sudah diletakkan di lokasi rencana pembangunan tower tersebut.
“Pagi mau kerja, saya melihat ada benda seperti mesin disitu, pernah dengar bahwa benda seperti itu alat penentu titik jaringan internet, kemungkinan besar disekitar alat itu akan didirikan tower,” ujar warga sekitar.
Tidak hanya itu, warga sekitar juga bingung dan mempertanyakan jika dilokasi tersebut akan dibangun tower, dimana akan didirikan, karena sejauh yang diketahui warga bahwa dilokasi tersebut tidak ada lagi lahan kosong.
“Disana tidak ada lagi lahan kosong, lahan itu setahu kami merupakan DAS atau bantaran sungai. Mau dimana lagi mereka dirikan bangunan jika mereka ingin mendirikan tower pemancar itu,” tegas warga lainnya.
“Keberadaan alat ini harus secepatnya ditindaklanjuti, jangan nanti setelah ada bangunan berdiri disana pemerintah baru turan tangan. Yang pasti kami selaku warga disini keberatan dan menolak segala bentuk pembangunan yang melanggar aturan,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, mendirikan bangunan di daerah aliran sungai (DAS) atau sempadan sungai tidak diperbolehkan mengacu peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991 tentang sungai.
Dalam peraturan ini diatur berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Sumber Daya Air dan peraturan daerah setempat, dengan tujuan untuk menjaga fungsi sungai, mencegah banjir, dan melindungi lingkungan.
Pelanggaran terhadap larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai dapat dikenai sanksi administratif, seperti peringatan, denda, pembongkaran bangunan, hingga sanksi pidana berupa kurungan dan denda.
Beberapa jenis bangunan mungkin diperbolehkan di sempadan sungai, seperti bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa, dan rentangan kabel, namun harus memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin dari pihak berwenang.
Lurah Sei Langkai Kecamatan Sagulung, Rus’An, saat dimintai keterangan atas keberadaan alat yang berada di DAS tersebut mengatakan bahwa akan ada pembangunan, yakni mendirikan tower pemencar jaringan.
“Ia bang, kita mengetahui perihal pembangunan itu, Kecamatan juga tau. Mereka katanya sudah memiliki ijin. Persetujuan dari warga juga sudah ada makanya kita dari kelurahan juga memberikan rekomendasi,” ujar Lurah Sei Langkai.
Rus’an kepada awak media ini juga membenarkan bahwa dilokasi yang dimaksud akan dibangun tower pemancar jaringan milik Indosat.
Lebih lanjut, terkait pemanfaatan lahan tersebut Lurah Sei Langkai mengatakan merupakan wewenang BP Batam, untuk lebih lanjut terkait ijin dari BP Batam seperti apa, sebaiknya berkoordinasi dengan perijinan BP Batam.
Sementara itu, Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, saat dikonfirmasi terkait pembangunan menara tower ini, belum bersedia memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapat keterangan dari pemilik bangunan yang akan didirikan ini. Awak media juga akan lebih lanjut meminta keterangan kepada BP Batam terkait hal ini. | Red.




