
Chanelnusantara.com – Batam | Praktik pemanfaatan lahan buffer zone atau kawasan penghijauan di Kota Batam, acap kali menuai sorotan dari masyarakat. Senin 04 Mei 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Area yang semestinya sebagai sabuk hijau penyangga lingkungan ini kerap dialihfungsikan menjadi lahan komersil oleh sejumlah oknum ataupun pelaku usaha.
Salah satunya, buffer zone yang berada di depan pertokoan Taman Eden, Taman Baloi Batam Center. Buffer zone yang dulunya ditanami bunga dan pohon tersebut kini dipadati oleh kendaraan roda empat.
Adapun kendaraan-kendaraan tersebut disebutkan milik salah satu pelaku usaha pedagang mobil “Simbolon Showroom”. Belum diketahui pasti, apakah penggunaan jalur hijau ini ilegal atau resmi dan telah mendapat izin dari instansi terkait.
Pantauan awak media, Senin 04 Mei 2026 di lokasi showroom Simbolon Batu Aji dan Batam Center, tampak sejumlah mobil dagangan milik showroom terparkir berjajar rapi memenuhi area buffer zone.
Tanah area buffer zone yang seharusnya ditanami pepohonan sebagai ruang terbuka hijau praktis kehilangan fungsi ekologisnya karena dipadatkan aktivitas parkir harian showroom tersebut.
Tidak tampak satu pun vegetasi tumbuh normal di atas lahan tersebut. Yang terlihat justru hamparan kendaraan niaga yang keluar masuk layaknya halaman usaha resmi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras di tengah publik:
Mengapa aktivitas komersial terang-terangan di atas lahan penghijauan bisa berlangsung cukup lama tanpa penertiban? Apakah telah mengantongi izin pemanfaatan.
Padahal, buffer zone dalam tata ruang kota memiliki fungsi yang sangat vital, sebagai ruang hijau penyangga, daerah resapan air, pembatas antara badan jalan dan bangunan usaha, serta elemen pengendali estetika kota.
Sejumlah kajian tata ruang Batam bahkan menyoroti bahwa semakin masifnya alih fungsi ruang hijau telah memperparah tekanan lingkungan perkotaan, mulai dari banjir, berkurangnya daya serap air, hingga hilangnya keseimbangan ruang kota.
Ironisnya, ketika pedagang kaki lima, lapak kecil, hingga bangunan semi permanen milik masyarakat kerap menjadi sasaran penegakan Perda oleh Satpol PP, aktivitas usaha berskala besar yang diduga memakai buffer zone justru terlihat mulus tanpa hambatan.
Publik pun mulai mencium aroma tebang pilih penegakan aturan.
“Kalau PKL pakai bahu jalan sedikit langsung digusur, spanduk diturunkan, lapak dibongkar. Tapi ini showroom pakai lahan penghijauan bertahun-tahun kok seperti aman-aman saja. Ada apa?” ujar salah seorang warga sekitar kepada media ini.
Sorotan makin mengeras karena muncul dugaan adanya main mata antara pengelola usaha dengan oknum pemerintah daerah, sehingga penggunaan buffer zone tersebut seolah mendapatkan pembiaran.
Dugaan ini bukan tanpa dasar, sebab secara kasat mata, pemanfaatan lahan itu bukan aktivitas sementara, melainkan telah membentuk pola permanen sebagai area parkir kendaraan showroom.
Artinya, mustahil kondisi ini tidak diketahui aparat penegak Perda, dinas tata ruang, kecamatan, kelurahan, maupun pihak pengawasan lingkungan.
Jika pemerintah mengetahui namun tidak bertindak, maka itu adalah bentuk pembiaran. Jika pemerintah tidak mengetahui, maka patut dipertanyakan kualitas pengawasannya.
Dalam berbagai dokumen perencanaan daerah, Pemko Batam sendiri mengakui bahwa alih fungsi lahan hijau dan buffer zone yang tidak terkendali menjadi salah satu ancaman serius tata ruang kota yang berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan perkotaan.
Bahkan sejumlah pihak di DPRD dan pegiat lingkungan sebelumnya telah menegaskan bahwa buffer zone merupakan kawasan yang tidak boleh dikomersialkan sembarangan karena diperuntukkan sebagai ruang perlindungan tata ruang dan penghijauan kota.
Artinya, apabila benar lahan tersebut digunakan Simbolon Showroom sebagai fasilitas parkir usaha, maka ada dua persoalan besar yang muncul sekaligus.
Pertama, dugaan pelanggaran tata ruang dan penyalahgunaan fungsi buffer zone. Lahan penghijauan tidak boleh berubah menjadi bagian operasional usaha tanpa perubahan peruntukan resmi.
Kedua, dugaan lemahnya atau sengaja dilemahkannya penegakan aturan oleh pemerintah. Sebab penggunaan lahan ini berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka.
Pertanyaan publik kini semakin tajam, jika Simbolon Showroom ini tidak memiliki izin pemanfaatan lahan tersebut, ada apa tidak pernah ditertibkan? Mengapa perda hanya tajam ke pedagang kecil tetapi tumpul ke pedagang besar?
Persoalan ini menjadi tamparan bagi wajah penataan kota Batam yang selama ini gencar bicara soal estetika, penghijauan, dan ketertiban.
Sebab di lapangan, masyarakat justru melihat contoh telanjang bagaimana ruang hijau bisa berubah menjadi halaman bisnis tanpa rasa takut terhadap aturan.
Jika benar ada pembiaran, maka ini bukan lagi sekadar persoalan parkir mobil showroom. Ini adalah persoalan integritas pemerintah dalam menegakkan aturan secara adil.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Simbolon Showroom, Satpol PP Kota Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Pemerintah Kota Batam terkait legalitas pemanfaatan lahan buffer zone tersebut. | *



