
Chanelnusantara.com – Batam | Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (DPD PJS) Provinsi Kepulauan Riau, Gusmanedy Sibagariang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan intimidasi fisik yang dialami jurnalis Tribun Batam, Ucik Suwaibah, saat menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri pada Selasa, 21 Juli 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurut Gusmanedy, tindakan kekerasan maupun intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun. Wartawan yang sedang melakukan peliputan merupakan insan pers yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.
“Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan intimidasi fisik yang dialami saudari Ucik Suwaibah. Wartawan bukan musuh dan bukan pihak yang sedang mencari keributan. Mereka hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik serta menyampaikan informasi kepada publik,” ujar Gusmanedy disela pelaksanaan Munas PJS di Acacia Hotel, Jakarta Pusat
Gusman menegaskan, setiap pihak yang merasa keberatan terhadap proses peliputan atau pemberitaan seharusnya menempuh cara-cara yang bermartabat, seperti memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, atau menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan pers.
“Perbedaan pandangan tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Jurnalis juga manusia yang memiliki keluarga dan berhak memperoleh rasa aman ketika bekerja. Jangan sampai tugas jurnalistik yang dijalankan dengan profesional justru dibalas dengan ancaman maupun tindakan fisik,” katanya.
Gusmanedy juga meminta aparat penegak hukum dan pihak Pengadilan Negeri untuk memberikan perhatian serius terhadap peristiwa tersebut. Ia berharap insiden itu dapat diusut secara objektif, transparan, dan berkeadilan agar kejadian serupa tidak kembali menimpa wartawan lainnya.
DPD PJS Kepri, lanjutnya, menyatakan solidaritas dan dukungan moral kepada Ucik Suwaibah. Ia juga mengajak seluruh organisasi pers dan insan media di Kepulauan Riau untuk tetap solid dalam menjaga kemerdekaan pers, tanpa mengabaikan profesionalisme dan kode etik jurnalistik.
“Kami berdiri bersama saudari Ucik. Kami berharap kondisi beliau segera pulih dan tetap kuat menjalankan profesinya. Perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya kepentingan insan pers, tetapi juga bagian dari upaya menjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,” tegas Gusmanedy.
Ia mengingatkan seluruh wartawan agar tetap mengedepankan kehati-hatian, menjaga etika peliputan, serta saling melindungi ketika menjalankan tugas di lapangan. Pada saat yang sama, semua pihak diharapkan menghormati kerja jurnalistik dan tidak menghalangi wartawan yang bekerja sesuai dengan aturan.
“Pers yang merdeka dan bertanggung jawab merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, keselamatan wartawan harus menjadi perhatian bersama,” tutupnya. | Rls



