
Chanelnusantra.com – Batam | Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Pusat Rehabilitasi Sosial Non Panti (PRSNP) Teluk Pandan atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Sintai menarik perhatian publik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Publik bertanya, ada apa dengan pemerintah terkait pemilihan lokasi operasional program strategis nasional ini.
Berdasarkan penelusuran tim media ini pada selasa (28-07-2026) terdapat dua SPPG yang beroperasi di kawasan tersebut, yakni SPPG Yayasan Mitra Merah Putih dan SPPG Yayasan Pasundan Bakti Pertiwi.
Kedua dapur SPPG tersebut menjadi sorotan karena berada di lingkungan PRSNP Teluk Pandan yang merupakan kawasan rehabilitasi sosial milik Pemerintah Kota Batam.
Sebagaimana diketahui, kawasan PRSNP ini dalam praktiknya selama bertahun-tahun lebih dikenal masyarakat sebagai kawasan lokalisasi Sintai.
Informasi yang dihimpun tim media, disebutkan bahwa pada beberapa waktu lalu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meresmikan salah satu dapur SPPG yang dikelola Yayasan Pasundan Bakti Pertiwi di kawasan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota meninjau langsung fasilitas dapur serta menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang melayani ribuan pelajar di wilayah Tanjung Uncang.
Peresmian tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Batam mengetahui secara langsung lokasi operasional SPPG yang berada di kawasan PRSNP Teluk Pandan.
Hal itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar pertimbangan penggunaan kawasan yang selama ini memiliki stigma sebagai lokalisasi untuk operasional dua dapur penyedia makanan bagi Program Makan Bergizi Gratis.
Atas situasi ini, tim awak media telah mengajukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan S.T pada rabu (29-07-2026) terkait status bangunan yang digunakan kedua SPPG tersebut, mengingat kawasan PRSNP Teluk Pandan merupakan aset milik Pemerintah Kota Batam.
Kepada tim awak media, Rudi mengarahkan agar melakukan konfirmasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Padahal, yang dipertanyakan media ini bukan mengenai pelaksanaan Program MBG, melainkan mengenai status aset Pemerintah Kota Batam.
Bagaimana dasar penggunaan gedung oleh yayasan pengelola, serta pertimbangan pemerintah menempatkan dua dapur SPPG di kawasan yang hingga kini masih dikenal masyarakat sebagai lokalisasi.
Apakah penempatan tersebut berdasarkan kajian kebutuhan penerima manfaat? Apakah aspek citra kawasan, lingkungan, dan kepatutan telah menjadi pertimbangan sebelum lokasi ditetapkan?
Jika bangunan yang digunakan merupakan aset Pemerintah Kota Batam, apakah pemanfaatannya telah melalui mekanisme sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah?
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Batam belum memberikan penjelasan mengenai status aset gedung maupun alasan pemilihan kawasan PRSNP Teluk Pandan sebagai lokasi operasional dua dapur SPPG Program Makan Bergizi Gratis.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Sosial Kota Batam, serta pihak pengelola kedua SPPG guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang terkait penggunaan aset daerah serta dasar penetapan lokasi operasional kedua dapur tersebut. | */RS.




