
Chanelnusantara.com – Batam | Rencana peresmian Pos Pelayanan (Pospel) HKBP Palmarum Resort Palmarum di Kompleks Cipta Land, Minggu (4/10/2026), memunculkan pertanyaan terkait tata kelola pelayanan, dasar pembentukan Pospel, serta status sejumlah penatua yang disebut pernah dikenai sanksi RPP.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Informasi mengenai peresmian tersebut tercantum dalam Warta Jemaat HKBP. Dalam warta tersebut disebutkan akan dilaksanakan peresmian Pos Pelayanan HKBP Palmarum Resort Palmarum di lokasi yang sebelumnya dikenal sebagai Pos Parmingguon HKBP Distrik XX Kepulauan Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi pelayanan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari Pospel HKBP Gloria Tiban Lama yang berada di bawah Resort Tiban Lama. Dalam perkembangannya, pelayanan di Pospel tersebut terbagi menjadi dua kongsi.
Salah satu kongsi kemudian berkembang menjadi Pospel yang akan diresmikan dan secara administratif berada di bawah HKBP Palmarum Resort Palmarum.
Perubahan tersebut menjadi penting untuk dijelaskan dari sisi tata kelola HKBP. Bukan hanya mengenai keberadaan Pospel baru, tetapi juga mengenai mekanisme bagaimana sebuah kongsi yang sebelumnya berada dalam pelayanan Resort Tiban Lama kemudian menjadi Pospel di bawah Resort Palmarum.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah proses tersebut telah melalui mekanisme dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Aturan dan Peraturan HKBP, termasuk keterlibatan Resort Tiban Lama, Resort Palmarum dan Praeses HKBP Distrik XX Kepri.
Selain itu, perlu dipastikan apakah pembentukan dan penetapan Pospel tersebut telah dituangkan dalam SK atau keputusan resmi, termasuk siapa yang menerbitkan, nomor dan tanggal keputusan, serta dasar aturan yang digunakan.
Persoalan tata kelola juga berkaitan dengan keberadaan sejumlah penatua yang disebut pernah dikenai skors atau sanksi berdasarkan RPP (Ruhut Parmahanion dohot Paminsangon) di tempat pelayanan sebelumnya.
Hal ini bukan semata-mata menyangkut boleh atau tidaknya seseorang kembali melayani setelah menjalani sanksi. Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana mekanisme pemulihan status pelayanan setelah seorang penatua dikenai sanksi, serta apakah proses tersebut harus dituangkan melalui keputusan atau mekanisme tertentu sesuai aturan HKBP.
Pertanyaan berikutnya, apabila seorang penatua yang pernah dikenai sanksi kemudian terlibat dalam pelayanan di Pospel yang berada di bawah Resort berbeda, apakah status dan riwayat sanksinya harus terlebih dahulu diverifikasi oleh Resort penerima dan Praeses Distrik.
Kejelasan mengenai hal tersebut penting agar penerapan aturan HKBP berjalan konsisten. Jika seorang pelayan telah menyelesaikan sanksinya dan secara aturan telah dipulihkan, maka mekanisme pemulihannya juga perlu jelas. Sebaliknya, apabila masih terdapat konsekuensi dari sanksi tersebut, statusnya perlu dijelaskan berdasarkan aturan yang berlaku.
Karena itu, peresmian Pospel di Cipta Land menjadi momentum untuk melihat lebih jauh bagaimana tata kelola pelayanan HKBP dijalankan, khususnya dalam pembentukan Pospel, perubahan lingkup pelayanan antar-Resort, serta pengaktifan kembali pelayan yang pernah dikenai sanksi.
Upaya konfirmasi kepada Praeses HKBP Distrik XX Kepulauan Riau, Pdt. Hendri Banuarea, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp terkait dasar pembentukan Pospel, mekanisme penempatannya di bawah Resort Palmarum, serta status penatua yang disebut sebelumnya pernah dikenai sanksi RPP. Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.
Klarifikasi dari pihak HKBP Distrik XX Kepri tetap diperlukan agar informasi mengenai proses pembentukan dan peresmian Pospel tersebut dapat disampaikan secara utuh, termasuk bagaimana aturan HKBP mengatur pemulihan dan keterlibatan kembali pelayan yang pernah dikenai sanksi. | *




