
ChanelNusantara.com – Batam | Ketika kritik diarahkan demi perbaikan, lazimnya seorang pemimpin menjadikannya sebagai cermin untuk evaluasi. Namun hal itu sepertinya tidak berlaku bagi sejumlah pejabat saat ini.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Masyarakat yang menyampaikan kritik secara spontan melalui media sosial tujuannya hanya satu: menginginkan perbaikan. Bukan semata-mata menyudutkan, apalagi menjatuhkan pemimpin.
Hal mengenai penyampaian pendapat ini seharusnya dapat dipahami bersama. Kritik bukan sebagai tindakan melawan pemimpin, namun sebagai instrumen untuk membangun.
Belakangan, kritik ini sepertinya dinilai sebagai bentuk perlawanan, sejumlah konten kreator mendapat intervensi dari yang mengaku tim Siber atas postingan Batam Blackout.
Kini publik juga dikejutkan dengan kabar bahwa seorang perempuan mendapat surat panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan atas postingannya terhadap kinerja PLN Batam.
Pemanggilan ini dikabarkan karena perempuan yang dimaksud mengkritik kinerja PT PLN Batam yang dinilai buruk, yang diunggahnya di platform media sosial.

Jika benar demikian, ini adalah preseden buruk bagi demokrasi di Kota Batam. Kritik seyogyanya menjadi Vitamin, bukan menjadi racun.
Kritik yang disampaikan, jika diterima serta dipahami dalam konteks positif, nilainya akan membangun. Kritik mengingatkan kita bersama bahwa tidak ada kekuasaan yang sempurna.
Dalam praktik demokrasi, platform media sosial saat ini dapat berfungsi sebagai kontrol sosial. Ketika masyarakat memanfaatkan media sosial sebagai corong informasi, maka aspirasi dan kritik yang disampaikan seharusnya mendapat apresiasi, bukan justru panggilan polisi.
Pendapat masyarakat bukan hanya pelengkap informasi. Media sosial hari ini hadir menjadi wadah untuk menyuarakan pendapat, menjadi jalur kilat penyambung lidah rakyat dalam menyampaikan aspirasi ketika saluran formal terasa buntu.
Untuk diketahui bersama, kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin oleh konstitusi.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, secara tegas menyebutkan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Bahkan, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menjamin setiap warga negara berhak menyampaikan kritik secara lisan maupun tulisan.
Jika setiap kritik terhadap layanan publik seperti PLN Batam harus berujung pada pemanggilan polisi, lantas untuk apa reformasi diperjuangkan?
Di tengah semangat reformasi dan transparansi, ketidakmauan menerima kritik bukan hanya mengerdilkan nilai demokrasi, tetapi juga mengisolasi pemimpin itu sendiri dari suara rakyatnya.
Seorang pemimpin atau institusi pelayanan publik yang anti-kritik sesungguhnya sedang menggali jurang untuk dirinya sendiri. Ia akan kehilangan kepekaan, kehilangan data sosial, dan pada akhirnya kehilangan kepercayaan publik.
Berbicara dalam konteks positif, informasi yang dihasilkan media sosial, se-tajam apapun kritik yang disampaikan masyarakat, justru bisa menjadi penuntun arah kebijakan. Kritik adalah langkah awal perbaikan atas hal yang dikritik.
Jika PLN Batam memang merasa kinerjanya sudah maksimal, jawablah kritik itu dengan perbaikan layanan, bukan dengan perlawanan. Jika listrik tidak lagi padam, dengan sendirinya kritik akan pasti hilang. | Red.
Opini Redaksi



