screenshot vidio Facebook
Chanel Nusantara.com – Batam |Sebuah video yang diunggah akun Facebook Rio Bastian menjadi viral dan menuai ratusan reaksi dari masyarakat Batam. Video tersebut menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) di MIN 2 Batam.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam video tersebut, narasi yang ditampilkan menyebutkan adanya pungutan infak yang dikeluhkan para orang tua murid. Unggahan vidio tersebut kemudian mendadak viral dan menuai sejumlah komentar netizen.
“Rakyat jadi korban pungli di MIN 2 Batam. Banyak pegawai tak tahu kegiatan itu, apa mungkin kah. Dimana fungsi Kemenag? Rp 500.000,00,” caption vidio tersebut.
Video itu hingga saat ini telah disukai 226 akun, dikomentari 123 netizen, dan dibagikan 64 kali, serta memicu diskusi panjang di kolom komentar dari para wali murid yang mengaku mengalami hal serupa.
Dari pantauan kolom komentar, sejumlah wali murid mengaku diminta membayar infak pembangunan musholla sebesar Rp 500.000 per siswa, ditambah Infak / IMP sebesar Rp 100.000 setiap bulan.
Salah satu komentar yang menguatkan dugaan pungli ini datang dari pengakuan yang mengaku salah satu orang tua siswa.
“Benar bang, anak kelas 1 baru masuk MIN uang infak 500 RB dan IMP 100 rb setiap bulan” tulisnya.
Komentar senada juga disampaikan akun netizen lainnya.
“Anak saya sekolah disini pak kelas 1, semoga bisa diusut tuntas pak. Kelas 1 infak wajib 100rb / bulan dan infak pembangunan mushollah 500rb,” tulis netizen lainnya yang juga mengaku sebagai orang tua siswa.
Sementara netizen lainnya menyoroti perihal teknis penagihan dan konsep infak yang seharusnya dibayarkan secara sukarela.
“Dikejar-kejar lagi kan bun pembayaran infaq nya. Padahal konsep infaq sukarela” tulisnya.
Akun lain, menyebutkan hal serupa terjadi di sekolah lain.
“Iya pak di SMK 1 Tiban. 100 saya kena bayar per bulan,” timpal netizen lainnya.

Bukti Chat Grup POMG Kelas 1C
Dalam komentar vidio, tangkapan layar grup WhatsApp POMG Kelas 1C tertanggal 20 Oktober 2026, juga ditampilkan yang berisi pesan pengingat terkait infak wakaf pembangunan musholla.
Adapun isi pesan tersebut untuk mengingatkan orang tua siswa agar membayarkan uang infak yang masa pembayarannya diperpanjang hingga November 2026.
Maaf sekedar mengingatkan tentang infak wakaf pembangunan mushalla yang telah dibahas di awal tahun pendidikan bahwa wakaf pembangunan mushalla dikutip persiswa sebesar Rp 500.000 dan bisa di angsur atau di cicil mulai bulan juli agustus dan september. Maka kami perpanjang mulai oktober dan november 2026. Dan diharapkan sebelum pembagian raport semester.
Pesan tersebut kemudian dinilai menjadi salah satu bukti yang dilampirkan pengunggah vidio dalam video viral tersebut.
Atas dugaan tersebut, Warganet kemudian pertanyakan peran Komite dan Kemenag, bagaimana mekanisme pungutan tersebut.
“Boong aja kalau guru tidak tau. Sekarang sekolah pintar, yang di suruh komite biar tidak dibilang sekolah, padahal antara komite dan sekolah kerjasama.Seperti di MTS N 1 Batam. Sama itu bilang komite tapi guru yg menagih atau mengingatkan,” tulis netizen.
Menanggapi komentar itu, pengunggah video, Rio Bastian, dalam kolom komentar menimpali keterangan netizen tersebut.
“Kita tunggu tanggapan dari Kemenag, kalau tidak ada berarti mereka selama ini tidak bisa kerja,” tulis Rio Bastian.
Desakan Agar Diusut Tuntas
Netizen dan para wali murid mendesak agar Kementerian Agama Kota Batam dan pihak terkait segera melakukan klarifikasi dan audit terbuka terkait pungutan tersebut.
1. Apakah pungutan Rp 500.000 dan Rp 100.000 / bulan itu resmi dan memiliki dasar hukum?
2. Siapa yang menetapkan besaran pungutan tersebut, sekolah atau komite?
3. Kemana aliran dana infak pembangunan musholla tersebut digunakan?
4. Apakah ada paksaan kepada siswa yang belum membayar, misalnya dengan menahan rapor atau dikaitkan dengan nilai?
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak MIN 2 Batam, Komite MIN 2 Batam, dan Kemenag Kota Batam guna menghadirkan informasi yang berimbang, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip jurnalistik.
Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. | *



